Putussibau,detiksatu.com | | Dugaan penguasaan izin kuari batu dan pasir batu (sirtu) secara terstruktur oleh segelintir orang di Kabupaten Kapuas Hulu semakin menguat.
Ironisnya, praktik yang disinyalir berlangsung terbuka dan masif ini hingga kini belum menyentuh tindakan penegakan hukum yang tegas, sehingga memunculkan penilaian publik bahwa aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata.
Hasil penelusuran tim media menunjukkan, sejumlah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tersebar di berbagai kecamatan strategis.
Meski tercatat atas nama perusahaan berbeda, aktivitas di lapangan memperlihatkan pola yang sama, mulai dari penggunaan alat berat, jalur distribusi material, hingga penguasaan titik-titik produksi batu dan sirtu.
Dominasi Terbuka, Penindakan Nyaris Tak Terdengar
Aktivitas kuari batu dan sirtu di Kapuas Hulu bukanlah kegiatan tersembunyi.
Operasional tambang berlangsung di lokasi yang mudah diakses publik, bahkan berada di jalur lalu lintas sungai dan daratan yang setiap hari dilalui masyarakat.
Namun, hingga kini nyaris tidak terdengar adanya penertiban, penyegelan, ataupun proses hukum terhadap dugaan dominasi izin tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat:
ke mana arah penegakan hukum sektor pertambangan di Kapuas Hulu?
“Jika aktivitas dan penguasaan izin terjadi secara terbuka, mustahil aparat tidak mengetahui.
Ketika tidak ada tindakan, publik berhak menduga adanya pembiaran,” ujar sumber media yang enggan disebutkan namanya.
Bertentangan dengan Prinsip Negara Hukum
Sebagai negara hukum, Indonesia mewajibkan setiap aparatur negara menjalankan fungsi penegakan hukum secara adil dan tidak diskriminatif.
Pembiaran terhadap dugaan praktik monopoli tambang dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara tegas melarang penguasaan produksi dan pemasaran oleh pihak tertentu yang berpotensi mematikan persaingan usaha.
Dalam konteks Kapuas Hulu, batu dan sirtu merupakan komoditas strategis yang sangat menentukan pembangunan daerah.
Sementara itu, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa pejabat dan aparatur negara dilarang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang berdampak pada kerugian publik.
Ketidakhadiran penindakan dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan kewenangan.
Sorotan Publik terhadap Aparat Penegak Hukum
Lemahnya respons hukum ini semakin kontras jika dibandingkan dengan penindakan terhadap aktivitas pertambangan rakyat atau PETI yang kerap berlangsung cepat dan represif.
Sebaliknya, pada sektor kuari dan sirtu yang melibatkan perusahaan bermodal besar, penegakan hukum dinilai tumpul ke atas.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan masyarakat dan pelaku usaha kecil yang merasa tidak mendapat perlakuan hukum yang setara.
Desakan Transparansi dan Penindakan
Atas situasi ini, masyarakat dan berbagai pihak mendesak:
Aparat penegak hukum membuka secara transparan pengawasan pertambangan kuari dan sirtu.
Evaluasi menyeluruh terhadap izin yang terindikasi dikuasai secara terstruktur
KPPU turun tangan menyelidiki dugaan praktik monopoli
ESDM dan DPMPTSP melakukan audit izin dan aktivitas produksi
Penegakan hukum yang adil, terbuka, dan tidak tebang pilih.
Media menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pengawasan terhadap dugaan penguasaan izin kuari batu dan sirtu serta lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Kapuas Hulu sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.
(reporter, Adi*ztc)

