Sintang, detiksatu.com ||Nama Kepala Desa Limbur Bernaung Lestari, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan dugaan penerimaan setoran bulanan dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hulu Sungai Demu.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut serta guna menjaga prinsip keberimbangan informasi, awak media detiksatu.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Limbur Bernaung Lestari, Marjoni, pada Kamis (22/1/2026).
Dalam keterangannya, Marjoni dengan tegas membantah seluruh tudingan yang menyebut dirinya terlibat atau menerima setoran dari aktivitas PETI sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu media online.
“Saya tegaskan, tudingan itu tidak benar dan tidak berdasar.
Saya tidak pernah menerima setoran dari aktivitas PETI di hulu Sungai Demu seperti yang diberitakan.
Pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik saya,” ujar Marjoni.
Ia mengakui bahwa dirinya memang pernah mendengar adanya aktivitas penambangan emas tradisional di wilayah hulu Sungai Demu.
Namun, menurut informasi yang ia ketahui, kegiatan tersebut dilakukan oleh masyarakat dari wilayah kecamatan lain dan bukan dari Desa Limbur Bernaung Lestari.
“Informasi yang saya terima, aktivitas itu dilakukan oleh masyarakat dari wilayah Kayan.
Lokasinya sangat jauh dari Desa Limbur Bernaung Lestari, bahkan bisa ditempuh berhari-hari perjalanan.
Jadi sangat tidak masuk akal jika saya dituduh menerima setoran dari mereka,” jelasnya.
Marjoni juga menyoroti penggunaan foto dan narasi dalam pemberitaan yang menurutnya tidak menggambarkan kondisi faktual Desa Limbur Bernaung Lestari.
“Foto-foto yang ditampilkan itu bukan wilayah desa kami.
Itu wilayah kecamatan tetangga yang memang dekat dengan hulu Sungai Demu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Marjoni meminta agar insan pers lebih berhati-hati dan profesional dalam menyajikan informasi kepada publik, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dan menyangkut nama baik seseorang.
“Saya berharap rekan-rekan media tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang objektif, berimbang, dan melakukan verifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan fitnah serta merusak reputasi seseorang,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, apabila terdapat bukti kuat yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas ilegal tersebut, ia mempersilakan untuk dibuka secara transparan kepada publik.
“Jika memang ada bukti keterlibatan saya, silakan dibuka ke publik agar semuanya jelas.
Namun jika tidak ada, saya meminta agar nama saya dibersihkan karena ini menyangkut kehormatan pribadi dan nama baik desa,” tegas Marjoni.
Marjoni mengungkapkan bahwa dirinya tengah mempertimbangkan langkah lanjutan dengan berkonsultasi kepada praktisi hukum terkait pemberitaan tersebut.
“Kami akan melihat perkembangan dan itikad baik dari pihak-pihak terkait.
Jika diperlukan, tidak menutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(reporter Adi*ztc)

