Bogor, 09 Januari 2026 — Barisan Seluruh Mahasiswa Indonesia (BASMI) menyoroti keberadaan Yayasan Maghfirah yang berlokasi di Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap namun telah menjalankan aktivitas operasional. Yayasan tersebut diketahui berdiri di atas lereng gunung, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan, tata ruang, dan kepatuhan hukum.
Ketua BASMI, Bung Apip, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kepala UPT 2 DPKPP Kabupaten Bogor melalui pesan WhatsApp terkait status perizinan Yayasan Maghfirah. Dalam konfirmasi tersebut, Kepala UPT 2 DPKPP menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran pertama, kedua, hingga ketiga kepada pengelola yayasan. Selanjutnya, penanganan disebut telah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun demikian, hingga saat ini BASMI menilai belum terlihat adanya tindak lanjut konkret dari Satpol PP atas pelimpahan tersebut. Selain aspek administratif, BASMI menekankan bahwa persoalan ini juga menyangkut kepentingan lingkungan hidup, khususnya fungsi lahan resapan air di kawasan lereng gunung yang seharusnya dijaga secara ketat. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan, terutama terhadap bangunan dan kegiatan yang diduga belum berizin namun sudah beroperasi.
"Kami sangat menyayangkan jika praktik membangun dan beroperasi terlebih dahulu sebelum mengurus izin menjadi kebiasaan yang dibiarkan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor," tegas Bung Apip.
Menurut BASMI, persoalan ini patut dipertanyakan kinerjanya pada instansi terkait, khususnya DPKPP dan Satpol PP di wilayah pengawasan. Terlebih, lokasi bangunan yang berada di lereng gunung semestinya mendapatkan pengawasan ekstra karena berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Atas dasar tersebut, Ketua BASMI secara tegas meminta Bupati Bogor untuk turun tangan dan menginstruksikan instansi terkait agar segera bertindak tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BASMI mengingatkan bahwa pendirian dan operasional bangunan di kawasan lereng gunung berpotensi mengganggu lahan resapan air serta meningkatkan risiko bencana longsor apabila tidak melalui kajian teknis dan perizinan yang sah. BASMI menegaskan prinsip bahwa setiap kegiatan dan bangunan di wilayah Kabupaten Bogor harus mengantongi izin terlebih dahulu sebelum beroperasi.
"Harus ditegaskan: izin dulu, baru beroperasi. Ini berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali. Kami meminta Bupati Bogor memberikan perintah yang jelas agar penegakan aturan berjalan dan tidak tebang pilih," pungkas Bung Apip.
BASMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang demi tertib administrasi, keselamatan lingkungan, dan kepastian hukum di Kabupaten Bogor.

