Pengikut

Masuk PWI Jaya Mulai 2026 Wajib UKW PWI Jaya Perketat Keanggotaan, Wartawan Harus Lulus UKW

Redaksi
Januari 09, 2026 | Januari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-01-09T13:33:30Z
Jakarta , detiksatu.com || Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya menetapkan kebijakan baru terkait keanggotaan organisasi yang mulai diberlakukan pada 2026. Dalam aturan tersebut, calon anggota PWI Jaya diwajibkan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).

Kebijakan ini diputuskan dalam rapat pengurus PWI Jaya yang berlangsung di Markas PWI Jaya, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026). Pengetatan persyaratan dilakukan sebagai respons atas lonjakan jumlah anggota muda dalam beberapa tahun terakhir yang belum diimbangi peningkatan status keanggotaan.

Berdasarkan data organisasi, sejak OKK yang digelar Juni 2024 hingga akhir Desember 2025, jumlah anggota muda PWI Jaya melonjak menjadi 372 orang dari sebelumnya sekitar 50 orang. Namun, sebagian besar anggota muda tersebut belum dapat naik status menjadi anggota biasa karena belum mengikuti dan lulus UKW, yang merupakan syarat utama sesuai ketentuan organisasi.

Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga standar profesionalisme wartawan di lingkungan PWI Jaya.

“Organisasi ingin memastikan setiap wartawan yang bergabung memiliki kompetensi yang terukur. UKW adalah fondasi profesionalisme wartawan dan harus menjadi pintu awal keanggotaan,” kata Kesit.

Selain mewajibkan UKW bagi calon anggota baru, PWI Jaya juga membatasi perpanjangan status anggota muda. Dalam kebijakan terbaru, perpanjangan keanggotaan hanya diberikan satu kali. Untuk perpanjangan kedua, anggota muda diwajibkan telah mengikuti dan dinyatakan lulus UKW.

Menurut Kesit, kebijakan ini bertujuan mendorong anggota muda untuk memiliki arah pengembangan karier yang jelas dan tidak berlarut-larut dalam status keanggotaan sementara.

“Kami ingin anggota muda terus terpacu meningkatkan kualitas diri dan siap naik kelas sebagai anggota biasa yang profesional,” ujarnya.

Kebijakan keanggotaan tersebut juga terintegrasi dengan program penguatan kapasitas wartawan melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Ke depan, pelatihan dan pengembangan kompetensi yang diselenggarakan SJI akan difokuskan bagi wartawan yang telah lolos UKW.

Dengan penerapan kebijakan ini, PWI Jaya berharap proses kaderisasi wartawan berjalan lebih terarah, sekaligus memperkuat peran organisasi sebagai penjaga standar kompetensi, etika, dan integritas jurnalistik.


Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masuk PWI Jaya Mulai 2026 Wajib UKW PWI Jaya Perketat Keanggotaan, Wartawan Harus Lulus UKW

Trending Now