Jakarta, detiksatucom || Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (Topan RI) mendatangi kantor PT Jasa Marga (Persero) Tbk di Plaza Tol Cililitan, Jalan Cililitan Besar, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (14/1/2025).
Kedatangan lembaga swadaya masyarakat tersebut bertujuan menindaklanjuti surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah dilayangkan kepada Direksi Jasa Marga terkait dugaan penguasaan aset negara di kawasan Exit Tol Citeureup, Kabupaten Bogor.
Ketua Bidang Hukum DPD Topan RI Kabupaten Bogor, Benny Pardede, S.H., menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk keseriusan Topan RI dalam mengawal aduan masyarakat mengenai aset milik negara yang diduga dikuasai pihak perorangan selama bertahun-tahun.
“Kami datang untuk mem-follow up surat yang sebelumnya sudah kami kirimkan ke Direktur Utama Jasa Marga. Surat tersebut terkait dugaan penguasaan lahan aset Bina Marga yang pengelolaan haknya berada pada Jasa Marga, tepatnya di Exit Tol Citeureup. Beberapa bulan lalu kami sudah menerima jawaban tertulis bahwa akan ada langkah dan peninjauan lapangan, namun sampai hari ini kami belum melihat adanya tindakan nyata,” ujar Benny kepada awak media.
Menurut Benny, Topan RI memperoleh informasi awal dari laporan masyarakat. Sebagai lembaga yang menerima dan menindaklanjuti pengaduan publik, Topan RI kemudian melakukan investigasi lapangan.
Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan fakta adanya papan penanda yang menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, dengan hak pengelolaan berada pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
“Yang menjadi pertanyaan besar kami, mengapa lahan negara tersebut justru dikuasai oleh orang per orang atau pihak pribadi selama puluhan tahun. Bahkan di atas lahan itu berdiri bangunan permanen berupa ruko dan kos-kosan yang disewakan,” ungkapnya.
Benny menyebutkan, pihak yang diduga menguasai lahan tersebut berinisial “H”, yang berdasarkan informasi yang dihimpun Topan RI merupakan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Sosok tersebut disebut pernah menjabat sebagai camat dan kemudian menduduki posisi eselon di Pemkab Bogor.
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan merupakan orang yang cukup berpengaruh di Kabupaten Bogor. Kami menduga pengaruh itu pula yang membuat aparat seperti Satpol PP justru menggusur pedagang kecil di sekitar lokasi, padahal mereka bukan berada di atas tanah pribadi milik yang bersangkutan,” kata Benny.
Sementara itu, Ketua DPD Topan RI Kabupaten Bogor, Nelson Butar-Butar, didampingi Amstrong Manurung dari Tim Investigasi DPD Topan RI Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa luas lahan yang diduga dikuasai secara tidak sah tersebut diperkirakan mencapai 1.000 hingga 2.000 meter persegi.
“Kami memang belum bisa masuk ke lokasi secara leluasa untuk melakukan pengukuran langsung, namun dari perkiraan dan data yang kami miliki, luasnya berkisar antara 1.000 sampai hampir 2.000 meter persegi. Ini jelas aset milik negara yang pengelolaannya berada di Jasa Marga,” ujar Nelson.
Benny Pardede menambahkan, berdasarkan hasil investigasi Topan RI, di atas lahan tersebut berdiri sekitar 14 unit ruko dan 10 pintu kos-kosan. Nilai sewa ruko disebut berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per tahun, sementara kos-kosan disewakan dengan harga Rp1,2 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
“Jika dikalkulasikan secara kasar, potensi pendapatan dari pemanfaatan lahan tersebut bisa mencapai Rp600 juta hingga Rp700 juta per tahun. Ini bukan angka kecil. Maka patut diduga telah terjadi pembiaran, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Benny menilai, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), Jasa Marga seharusnya bertanggung jawab penuh atas pengelolaan aset negara yang berada dalam kewenangannya. Benny mengaku telah melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Direktorat Jenderal Bina Marga, serta bagian aset Jasa Marga sendiri.
“Jawaban yang kami terima menyebutkan bahwa lahan tersebut memang merupakan aset negara dan pengelolaannya berada di Jasa Marga. Karena itu, jika tidak ada tindakan tegas, kami menilai ada unsur pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, Topan RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum.
Benny menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, karena adanya dugaan kerugian keuangan negara.
“Kami memiliki bukti-bukti, termasuk dokumentasi foto dan temuan lapangan. Jika pengaduan ini kami sampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum, fakta-fakta di lapangan dapat langsung dicek. Bahkan papan yang menyatakan ‘Tanah ini milik Kementerian PU Dirjen Bina Marga’ masih terpampang jelas dan diketahui masyarakat umum,” katanya.
Lebih lanjut, Benny menyampaikan bahwa Topan RI juga akan melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian BUMN, guna meminta perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
“Jika ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara, maka kami akan tempuh jalur hukum. Namun secara administratif, kami juga akan menyurati pimpinan Jasa Marga dan kementerian terkait agar tidak ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya awak media untuk meminta konfirmasi langsung di lokasi belum membuahkan hasil.
Pada akhir sesi wawancara, petugas keamanan resepsionis Jasa Marga bernama Ricky menghentikan aktivitas wawancara awak media.
Ricky menyampaikan bahwa wawancara di lingkungan Jasa Marga harus terlebih dahulu mendapatkan izin resmi melalui surat yang ditujukan kepada bagian Humas.
“Untuk wawancara harus ada izin tertulis ke Humas,” ujar Ricky singkat.
Ia juga menyebutkan bahwa permohonan wawancara dapat dialamatkan kepada Panji Satriya, selaku Marketing and Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Sikap tersebut dinilai sejumlah awak media sebagai bentuk keterbatasan akses informasi publik, mengingat Jasa Marga merupakan BUMN yang seharusnya menjunjung prinsip keterbukaan informasi.
Media masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Jasa Marga guna menjaga asas keberimbangan pemberitaan.
Red-Ervinna

