Pengikut

Independensi Peradilan dan Objektivitas Pers di Tengah Etika Transparansi dan Intensitas Kepercayaan Publik

Redaksi
Januari 04, 2026 | Januari 04, 2026 WIB Last Updated 2026-01-04T10:46:09Z
Jakarta,detiksatu.com || Hubungan antara hakim dan wartawan kerap berada di wilayah yang tidak sederhana. Di satu sisi, keduanya memegang peranan strategis dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum. Namun di sisi lain, intensitas interaksi yang tinggi berpotensi menimbulkan persepsi publik yang sensitif apabila tidak dikelola dengan kehati-hatian serta etika yang kuat.

Artikel ini ditulis oleh Ali Hanafiah, Bendahara Pokja PWI Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Sabtu (4/1/2026). Hakim dan wartawan sama-sama bekerja untuk kepentingan publik, meski dengan mandat yang berbeda. Hakim bertugas menegakkan hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen, imparsial, dan berlandaskan nurani.

Sementara itu, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

Dalam praktik sehari-hari, pertemuan antara hakim dan wartawan nyaris tidak terelakkan. Peliputan persidangan, konferensi pers, diskusi hukum, hingga kegiatan edukatif seperti seminar dan forum akademik menjadi ruang interaksi yang wajar. Dari sinilah komunikasi terbangun, bahkan dalam sejumlah kasus berkembang menjadi relasi personal yang cukup akrab.

Namun, kedekatan tersebut kerap memunculkan pertanyaan kritis dari publik: sejauh mana hubungan personal antara hakim dan wartawan dapat dijalankan tanpa mengaburkan batas profesionalisme serta mengganggu prinsip independensi peradilan dan objektivitas pemberitaan?

Secara prinsip, hakim dan wartawan memiliki tujuan yang sejalan, yakni melayani kepentingan publik. Hakim memastikan keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan. Wartawan memastikan proses tersebut dapat dipantau oleh publik melalui pemberitaan yang jujur dan berimbang. Keduanya juga terikat oleh etik yang ketat. Hakim tunduk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sementara wartawan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.

Dalam kerangka ini, persahabatan tidak serta-merta dilarang. Namun, potensi konflik kepentingan harus menjadi perhatian utama. Hakim dituntut menjaga jarak dari segala bentuk pengaruh eksternal, termasuk opini publik yang dibentuk media. Sebaliknya, wartawan wajib menjaga independensi dari narasumber, termasuk aparat penegak hukum, agar tidak terjebak dalam pemberitaan yang bias atau cenderung menguntungkan pihak tertentu.

Sejumlah pengamat hukum menilai, hubungan yang baik antara hakim dan wartawan dapat berdampak positif apabila dikelola secara terbuka dan transparan. Komunikasi yang sehat memungkinkan wartawan memahami konteks hukum secara lebih utuh, sehingga dapat mengurangi kesalahan tafsir dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. Di sisi lain, hakim juga diuntungkan dengan adanya pemberitaan yang akurat dan proporsional mengenai proses persidangan maupun putusan pengadilan.

Namun demikian, transparansi menjadi kata kunci utama. Informasi yang disampaikan harus bersifat publik dan dapat diakses oleh semua pihak, bukan eksklusif kepada media atau wartawan tertentu. Praktik komunikasi off the record yang menyentuh substansi perkara yang sedang berjalan berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Selain berisiko melanggar prinsip kehati-hatian, hal tersebut dapat menggerus kepercayaan publik terhadap independensi peradilan dan kredibilitas pers.

Tidak sedikit polemik muncul ketika hubungan personal antara hakim dan wartawan dinilai terlalu dekat. Publik kerap mempertanyakan objektivitas sebuah pemberitaan apabila wartawan diketahui memiliki kedekatan dengan hakim yang perkaranya sedang diliput. Demikian pula, hakim dapat dipersepsikan tidak independen apabila terlihat terlalu akrab dengan media tertentu, terutama dalam perkara yang menyedot perhatian luas.

Karena itu, organisasi profesi di kedua bidang terus menekankan pentingnya menjaga batas etika. Hakim diimbau membatasi interaksi nonformal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau persepsi keberpihakan. Wartawan pun dituntut untuk tetap kritis, melakukan verifikasi berlapis, serta mengedepankan prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

Relasi yang sehat antara hakim dan wartawan idealnya dibangun atas dasar saling menghormati peran dan etika masing-masing. Bukan persahabatan yang bersifat transaksional, apalagi berujung pada kompromi prinsip. Ruang-ruang resmi seperti diskusi publik, dialog hukum, dan pelatihan bersama dapat menjadi wadah yang aman untuk membangun pemahaman tanpa melampaui batas profesional.

Di era keterbukaan informasi saat ini, kepercayaan publik menjadi aset utama bagi lembaga peradilan maupun insan pers. Menjaga integritas hubungan antara hakim dan wartawan merupakan bagian penting dari upaya merawat kepercayaan tersebut. Dengan menempatkan profesionalisme di atas kedekatan personal, persahabatan antara hakim dan wartawan dapat tetap terjalin secara wajar tanpa mengorbankan independensi peradilan, objektivitas pemberitaan, dan kepentingan publik yang lebih luas.

Penulis : Ali Hanafiah

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Independensi Peradilan dan Objektivitas Pers di Tengah Etika Transparansi dan Intensitas Kepercayaan Publik

Trending Now