Kasus SPJ Puskesmas Se-Kapuas hulu Diselidiki, Publik: Usut Tuntas, Jangan Tebang Pilih

Kasus SPJ Puskesmas Se-Kapuas hulu Diselidiki, Publik: Usut Tuntas, Jangan Tebang Pilih

Kamis, 09 Juli 2026 | Kamis, Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T12:22:24Z

Kapuas Hulu, detiksatu.com || Proses penyelidikan terkait administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran di sejumlah puskesmas di Kabupaten Kapuas Hulu terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih apabila nantinya ditemukan fakta, data, maupun alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detiksatu.com dari sejumlah narasumber, hingga kini sedikitnya sembilan kepala puskesmas telah dimintai keterangan oleh penyidik. Beberapa di antaranya berasal dari Puskesmas Embaloh Hulu, Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Mentebah, dan Bunut Hulu. Sementara itu, proses klarifikasi terhadap puskesmas lainnya disebut masih berlangsung dari total 23 puskesmas yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

Menurut narasumber, pemeriksaan difokuskan pada dokumen administrasi, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran. Informasi yang diterima media juga menyebutkan bahwa pada pekan lalu seluruh kepala puskesmas dari 23 kecamatan dikabarkan telah menyerahkan dokumen SPJ yang diminta sebagai bagian dari proses klarifikasi. Namun, informasi tersebut hingga kini masih menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Selain itu, berdasarkan keterangan narasumber, penyidik disebut akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta keterangan bendahara puskesmas di Kabupaten Kapuas Hulu. Informasi tersebut juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Putussibau.

Perkembangan penyelidikan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah warga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.

«"Kalau memang ada persoalan, usut sampai tuntas. Jangan tebang pilih. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»

Masyarakat juga berharap apabila dalam proses penyelidikan ditemukan fakta, data maupun alat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran di tingkat pengambil kebijakan, maka seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, termasuk di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, dapat dimintai keterangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain penegakan hukum, masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melakukan evaluasi terhadap tata kelola sektor kesehatan guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, detiksatu.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Putussibau, Haris, terkait proses permintaan keterangan terhadap sejumlah kepala puskesmas, penyerahan dokumen SPJ, dugaan rencana pemanggilan bendahara puskesmas, serta kemungkinan keterkaitannya dengan penanganan dugaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Media juga telah menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Sudarso, untuk meminta penjelasan terkait perkembangan proses penyelidikan tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Kejaksaan Negeri Putussibau maupun Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

detiksatu.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kejaksaan Negeri Putussibau, Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh informasi disajikan berdasarkan data yang dihimpun di lapangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus SPJ Puskesmas Se-Kapuas hulu Diselidiki, Publik: Usut Tuntas, Jangan Tebang Pilih

Trending Now

Iklan