BOGOR ,DETIKSATUMCOM || Forum Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor yang digelar di Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor bersama para kepala desa meninggalkan polemik yang sangat krusial. Hal ini karena pernyataan sombong dua narasumber yang berasal dari pengurus PWI Kabupaten Bogor.
Forum Safari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor yang semestinya menjadi ajang diskusi Pers, memberikan pencerahan kepada para kepala desa tentang Pers dan Jurnalistik, malah menjadi ajang untuk membenci insan Pers di luar PWI yang tidak ikut UKW dan terverifikasi Dewan Pers.
Iman Hakim alias Camung yang menjadi pembicara mengatakan jika para kepala desa boleh membawa wartawan yang tidak UKW dan medianya tidak terverifikasi Dewan Pers ke Polsek terdekat.
"Bapak dan Ibu kades bisa profiling wartawan dan medianya. Apakah medianya sudah terverifikasi Dewan Pers? Wartawannya sudah UKW? Kalo belum, bisa konsultasi dengan polsek terdekat. Karena itu bisa masuk tanah pidana, " Tegas Camung yg juga Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor.
Pembicara lainnya yakni Dedi Bule bahkan lebih tajam pernyataannya di depan peserta Safari Jurnalistik yang terdiri dari para kepala desa dan staf desa, dengan mengatakan abaikan saja wartawan yang tidak ikut UKW saat datang ke desa.
"Kalau media tidak memenuhi regulasi Dewan Pers, abaikan saja, tidak usah diladeni. Tanyakan, sudah punya lisensi? Kalau belum punya, mereka tidak berhak mengaku sebagai wartawan, " kata Dedi Bule.
Dedi Bule mengatakan, regulasi yang dimaksud diantaranya berbadan hukum Pers, penanggungjawab sudah UKW Utama dan punya alamat Redaksi.
Sementara itu, Camung yang dikonfirmasi setelah acara Safari Jurnalistik tidak mau memberikan pernyataan, bahkan menyuruh wartawan untuk datang ke markas PWI Kabupaten Bogor di Graha Wartawan.
Camung terlihat berlari menjauh dan menghindari teman-teman wartawan yang hendak konfirmasinya soal pernyataannya yang sangat menyakiti hati wartawan Kabupaten Bogor.
Polemik Safari Jurnalistik menambah panjang daftar kesombongan PWI Kabupaten Bogor kepada insan Pers Kabupaten Bogor. Sebelum kejadian ini, kantor PWI Kabupaten Bogor sudah didemo oleh ratusan wartawan Kabupaten Bogor, karena pernyataan-pernyataannya. Dan kini terulang kembali seperti menantang organisasi Pers lainnya yang ada di Kabupaten Bogor yang terkesan sangat dikecilkan perannya oleh PWI Kabupaten Bogor.
Bahkan saat ini, dana hibah PWI Kabupaten Bogor tahun 2025 ternyata sudah dilaporkan ke Kejati Jabar di Bandung oleh Aliansi LSM dan Pers Bogor Bersatu.
"Narasumber yang dari PWI itu sangat sombong sekali. Dia merasa sudah paling terverifikasi Dewan Pers, sudah paling UKW, sudah paling sesuai aturan Dewan Pers. Mereka memandang rendah sahabat-sahabat Pers Bogor Raya. Ini sudah tidak boleh didiamkan. Kalau didiamkan, penghinaan terhadap profesi wartawan seperti ini akan terulang kembali, " kata Ketua Aliansi LSM dan Pers Bogor Bersatu, Andreas Suratman.
Kata Andreas, saat ini pihaknya sudah membuat laporan ke Asisten Pidsus Kejati Jabar di Bandung, terkait dana hibah PWI Kabupaten Bogor tahun 2025 sebesar Rp 500 juta.
"Saya buka yah, Aliansi LSM dan Pers Bogor Bersatu sudah melaporkan kasus dana hibah PWI Kabupaten Bogor ke Asisten Pidsus Kejati Jabar. Silakan kawan-kawan kroscek ke Kejati Jabar atau ke Kejari Kabupaten Bogor. Ada itu, " Kata Andreas.
Lanjutnya, laporan terkait dana hibah PWI Kabupaten Bogor ini dilakukan karena Pemkab Bogor berani mencairkan dana hibah PWI Kabupaten yang sedang mengalami dualisme.
"Sesuai aturan Perda Kabupaten Bogor tentang dana hibah, maka dana hibah TIDAK BOLEH DICAIRKAN saat sebuah organisasi terjadi dualisme kepengurusan. Seperti kita ketahui, PWI Kabupaten Bogor terjadi dualisme, satu Ketua Dedi dan satunya Ketua nuropik. Nah, ini kasusnya sama seperti kasus dana hibah KNPI Kabupaten Bogor yang dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bogor yang saat ini sedang viral, " Jelasnya.
Andreas berharap, dua kasus dana hibah yang sudah menjadi sorotan ini bisa dituntaskan oleh Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bogor, sesuai dengan pelaporannya. (Red)

