Profesionalitas Polri, apakah bisa digugat?, Jawabnya TIDAK BISA, polisi meilihatnya harus obyektif, berdasarkan bukti materil, sehingga ketika kasus ini berproses secara hukum, sekali lagi dari sisi profesionalitas, sudah benar. Buktinya lagi, jaksa menerima berkasnya dan sdh masuk ke tahap 2, penuntutan oleh jaksa.
Polisi juga memahami dari sisi subyetifitas, makanya dalam proses penyidikan terhadap suami penjambret tdk dilakukan penahanan. Bahkan penyidik sdh menjelaskan kepada pihak tersangka dan istrinya ( korban jambret), bahwa secara formil tersangka bisa membela diri kelak di saat pemeriksaan pengadilan, bahwa apa yang ia lakukan masuk dalam katagori pasal 43 kuhp, alasan pemaaf karena terpaksa membela diri ( noodweer), seseorang tdk dapat dipidana ketika dalam kondisi terpaksa membela diri, meskipun apa yang dilakukan melampaui batas ( menabrak pelaku jambret). Hanya saja polisi tdk dalam kapasitas atau TDK Di BENARKAN mempersepsikan hukum formil, yg berwenang hanya jaksa dan atau hakim.
Namun demikian
Memang saya juga menggugat dari sisi keberanian penyidik polri dalam bersikap dan memutuskan. Polisi adalah ujung tombak atau garda terdepan dalam penegakan hukum, sehingga mestinya, polisi tdk hanya memposisikan diri sebagai penegak hukum yg profesional ( pintar), tetapi polisi yang berintegritas ( penegak nilai2 liluhur) dan memiliki kredibilitas ( cerdas dalam bekerja ditengah masy), sehingga polisi tdk hanya berdiri diposisi akdemisi ( tekstual), tetapi juga berdiri sebagai parktisi ( kontekstual).
Oleh sebab itu; polisi idealnya sejak awal sdh menghentikan penyidikan kasus ini, kalau pihak keluarga penjembret yg MD dalam laka, tdk terima silahkan menggugat ke pengadilan melalui pra pradilan, dan jika hakim memutuskan dibuka kembali, maka penghentian penyidikan (SP3), polisi gugur/ dicabut dan kasus berproses ( meski saya yakin, hakim sepekat dgn sp3 polisi).
Hari ini karena kasus sdh berproses sampai ke pengadilan, kita juga harus menghormati proses hukum, tersangka ( suami korban jambret), membela diri dipengadilan dgn mendasari pda pasal 43 kuhp sebagaimana penjelasan saya diatas.
Semoga kasus ini cepat selesai dan masy kita semakin cerdas dalam menentukan sikap. Polisi juga semakin berani bersikap sbg praktisi bukan semata akademisi, tdk hanya melihat hukum secara tekstual/ obyetif tetapi juga menerapkan rasa, subyektifitas atau tekstual atas setiap kasus ( satu kasus yang sama bisa jadi beda penerapannya).
Bahan menambah wawasan dan renungan kita bersama.
Jika berkenan silahkan di teruskan kemana2 agar kedepan tdk perlu ada kegaduhan lagi. Polisi lebih cerdas bukan pintar semata dan sebaliknya demikian dgn masy luas.
Salam presisi
Bjp MTaslim Chairuddin .

