Pengikut

Kejanggalan Terungkap di Sidang Narkotika Badau, Lima WNI Terancam Vonis Berat

Redaksi
Januari 10, 2026 | Januari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-01-10T15:28:26Z
Putussibau Kalimantan Barat - detiksatu.com || Kasus penyelundupan narkotika skala besar yang terungkap di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan tajam publik. Dalam sidang agenda kelima di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, terungkap sejumlah kejanggalan serius, mulai dari dugaan pengendali yang lolos hingga perbedaan keterangan aparat penegak hukum.

Perkara ini menyeret lima warga negara Indonesia (WNI) sebagai terdakwa, yakni:

Fiki Dwi Ariwahyudi
Riyanto
Opi
Dedi Albar
Rendi Efendi.

Mereka didakwa terkait penyelundupan 77,7 kilogram sabu dan 18,3 kilogram pil ekstasi, bersama tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang turut diamankan dalam pengungkapan awal kasus.

Pengendali Diduga Kabur
Dalam persidangan, penasihat hukum para terdakwa mengungkap fakta mengejutkan.

Dua sosok yang diduga kuat sebagai pengendali utama, masing-masing berinisial Gunawan dan Tio, disebut berada di lokasi kejadian saat operasi penindakan berlangsung. Namun, keduanya justru berhasil melarikan diri dan hingga kini tidak tersentuh proses hukum.

Tak hanya itu, satu unit mobil yang sempat diamankan di lokasi kejadian dikeluarkan dari daftar barang bukti, memunculkan tanda tanya besar di ruang sidang terkait prosedur penanganan perkara.

Keterangan Aparat Berbeda
Kejanggalan lain muncul dari perbedaan keterangan antar aparat penegak hukum mengenai pihak yang melakukan penangkapan di lokasi kejadian.

Perbedaan ini dinilai krusial karena berpotensi memengaruhi konstruksi hukum perkara dan pembuktian di persidangan.

Hanya Dijanjikan Rp 3 Juta
Salah satu terdakwa mengaku di hadapan majelis hakim bahwa dirinya hanya diminta menjemput barang, tanpa mengetahui secara rinci isi muatan.

Ia menyebut belum menerima upah dan hanya dijanjikan Rp3 juta, sementara narkotika tersebut disebut belum berada dalam penguasaan para terdakwa saat penangkapan dilakukan.

Dalam kesempatan itu, para terdakwa memohon keringanan hukuman dan meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarga, termasuk tanggungan istri dan anak.

Publik Soroti Arah Penegakan Hukum
Kasus ini menuai perhatian luas karena memunculkan kesan ketimpangan penegakan hukum, di mana pelaku lapangan terancam hukuman berat, sementara pihak yang diduga sebagai pengendali utama justru belum diproses.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan.

Publik kini menanti apakah fakta-fakta persidangan ini akan membuka jalan bagi pengungkapan aktor intelektual di balik salah satu kasus narkotika terbesar di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Kaperwil Kalbar : Adi*ztc
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejanggalan Terungkap di Sidang Narkotika Badau, Lima WNI Terancam Vonis Berat

Trending Now