Pengikut

Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan di KSOP Ketapang Terkait Ekspor Bauksit.

Redaksi
Januari 06, 2026 | Januari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-01-06T08:30:37Z
Pontianak,Kalimantan Barat detiksatu.com ||
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melanjutkan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang, Selasa (06/01/2026). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan ekspor pertambangan bauksit yang melibatkan PT Laman Mining.
Dalam penggeledahan lanjutan ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan aktivitas penjualan ekspor bauksit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH, menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting yang kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mohon waktu. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Kalbar juga memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan secara akuntabel. Publik diminta untuk bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus berjalan, termasuk pada sektor-sektor yang selama ini luput dari sorotan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi detiksatu.com menegaskan komitmennya mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat demi terwujudnya keadilan dan supremasi hukum.

Redaksi detiksatu.com berkomitmen pada prinsip cover both sides serta membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Sumber: I Wayan Gedin Arianta, SH., MH.
Kaperwil Kalbar  : Adi*ztc


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Kalbar Lanjutkan Penggeledahan di KSOP Ketapang Terkait Ekspor Bauksit.

Trending Now