Tanggerang, detiksatu.com || Komisi I DPRD Kota Tangerang menindaklanjuti aduan warga Kampung Pabuaran, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, terkait kejelasan kepemilikan lahan yang diklaim oleh PT Sarang Teknik (ST). Aduan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tangerang, Kamis (15/1/2026).
RDP tersebut membahas persoalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Sarang Teknik yang berada di wilayah RT 003 RW 001, Pabuaran. Warga mengaku resah karena diminta untuk meninggalkan lahan yang selama ini mereka tempati, sementara status dan batas-batas kepemilikan lahan dinilai belum jelas.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, didampingi Anggota Komisi I Alfian Natsir dan Kholilah. Dalam forum tersebut, Komisi I mendengarkan secara langsung aspirasi dan keluhan warga yang merasa terdampak oleh rencana penggunaan lahan oleh pihak pengembang.
Junadi menjelaskan, RDP digelar sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menampung dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, ia menyayangkan ketidakhadiran pihak PT Sarang Teknik dalam rapat tersebut, sehingga pembahasan belum dapat menghasilkan kesimpulan yang komprehensif.
“Tadi kita sudah memfasilitasi RDP ini atas dasar laporan masyarakat Pabuaran. Namun sangat disayangkan pihak PT Sarang Teknik tidak hadir, sehingga belum ditemukannya titik terang. Meski demikian, Komisi I tidak akan berhenti sampai di sini.
Dalam waktu dekat, kami akan mengundang kembali pihak PT Sarang Teknik agar permasalahan ini bisa segera diselesaikan,” ujar Junadi.
Menurutnya, persoalan lahan bukan hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut secara adil dan transparan.
Junadi menegaskan, Komisi I akan menyiapkan langkah-langkah konkret guna menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, baik warga Kampung Pabuaran maupun pihak pengembang.
Dalam proses mediasi ke depan, DPRD juga berencana mengundang sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, termasuk instansi yang membidangi pertanahan dan tata ruang.
“Kita pastikan masyarakat Pabuaran tidak berjalan sendiri. Mediasi akan kita dampingi sampai akhir, dengan melibatkan Pemkot Tangerang dan instansi terkait. Harapannya, ada kejelasan hukum sekaligus solusi kemanusiaan bagi warga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Junadi berharap PT Sarang Teknik dapat menunjukkan itikad baik dan kepedulian sosial terhadap masyarakat yang terdampak. Ia menilai, sekalipun perusahaan memiliki dasar hukum berupa SHGB, pendekatan persuasif dan humanis tetap harus dikedepankan.
“Kami berharap PT Sarang Teknik bisa memberikan kepeduliannya kepada masyarakat Kampung Pabuaran, baik dalam bentuk kerohiman maupun pemberian tenggang waktu agar warga memiliki kesempatan untuk menyiapkan tempat tinggal sementara. Ini penting agar tidak menimbulkan gejolak sosial di lapangan,” tambah Junadi.
Sementara itu, warga Kampung Pabuaran berharap DPRD Kota Tangerang dapat menjadi jembatan yang adil dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka menginginkan kejelasan status lahan sekaligus perlindungan hak-hak warga yang selama ini telah menetap dan membangun kehidupan di wilayah tersebut.
Komisi I DPRD Kota Tangerang memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai kesepakatan yang tidak merugikan salah satu pihak. Pemanggilan resmi terhadap PT Sarang Teknik dalam waktu dekat menjadi langkah lanjutan untuk membuka ruang dialog dan mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.
Red-Ervinna

