KOLAKA-detiksatu.com — 27 januari 2026, Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar rapat internal bersama Kepala Desa Pewiso Jaya, Sudirman, S.Pd, yang turut dihadiri perwakilan warga serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), guna membahas dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Rimau di wilayah Desa Pewiso Jaya, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pertemuan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya mediasi awal, klarifikasi, dan pendalaman informasi, menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait penguasaan lahan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan warga secara sosial maupun ekonomi.
Rapat berlangsung secara tertutup dan dihadiri oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, perwakilan warga terdampak, serta unsur pendamping. Dalam forum tersebut, warga menyampaikan kronologi persoalan disertai dokumen, peta lokasi, serta bukti awal yang mereka miliki terkait klaim penguasaan lahan oleh perusahaan.
Perwakilan warga menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah mereka kuasai dan kelola secara turun-temurun sejak lama, jauh sebelum adanya aktivitas perusahaan di wilayah tersebut. Mereka menyebut lahan tersebut sebagai sumber utama penghidupan masyarakat, baik untuk pertanian, perkebunan, maupun kebutuhan ekonomi keluarga.
“Kami berharap negara benar-benar hadir memberikan keadilan. Lahan ini bukan hanya soal tanah, tetapi soal hidup dan masa depan keluarga kami,” ujar salah satu perwakilan warga dalam rapat tersebut.
Warga juga menilai masuknya aktivitas PT Rimau ke wilayah Pewiso Jaya telah memicu konflik agraria, menimbulkan ketegangan sosial, serta berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat setempat. Mereka meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah yang mereka kuasai.
Pendalaman Dugaan Pelanggaran Hukum
Pihak KPK Tipikor menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mendalami dugaan adanya pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi perizinan, atau indikasi tindak pidana korupsi dalam proses penguasaan dan pengelolaan lahan.
“Kami masih dalam tahap klarifikasi dan pendalaman. Seluruh keterangan, dokumen, dan data yang disampaikan akan diverifikasi secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu pejabat KPK yang hadir dalam pertemuan tersebut.
KPK menegaskan akan bersikap profesional, objektif, dan tidak berpihak, serta membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Landasan Konstitusional dan Hukum
Secara konstitusional, hak masyarakat atas tanah dan sumber daya agraria dijamin dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Selain itu, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Dalam konteks agraria, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa negara mengatur peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 6 UUPA menegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Apabila dalam proses penguasaan lahan terdapat pemalsuan dokumen, manipulasi perizinan, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, PT Rimau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan yang disampaikan warga. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan untuk memperoleh klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Pewiso Jaya ini menambah daftar panjang konflik agraria yang masih terjadi di berbagai daerah. Warga berharap proses mediasi dan penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dapat berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.
Reporter:Rd

