Kolaka-detiksatu.com —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pusat menyoroti dugaan penggusuran paksa lahan milik warga di Desa Pewiso Jaya, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Sorotan ini muncul menyusul laporan masyarakat yang mengaku resah akibat aktivitas penguasaan dan penggusuran lahan tanpa kejelasan dasar hukum serta tanpa mekanisme ganti rugi yang sah.
Sejumlah warga menyatakan lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun digusur secara sepihak. Aktivitas tersebut diduga melibatkan pihak perusahaan dengan pengawalan aparat, sehingga menimbulkan tekanan psikologis, rasa takut, dan keresahan mendalam di tengah masyarakat.
“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, apalagi ganti rugi. Tiba-tiba alat berat masuk dan lahan kami dibabat,” ujar seorang warga Pewiso Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menegaskan, selama ini mereka secara rutin membayar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang kini digusur. Pembayaran pajak tersebut dipandang warga sebagai bukti penguasaan fisik dan pengelolaan nyata atas tanah yang disengketakan.
Diduga Bertentangan dengan UUD 1945 dan UUPA
Penggusuran paksa tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Selain itu, tindakan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), antara lain:
Pasal 6 UUPA
“Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”
Pasal 18 UUPA
Pengambilan tanah untuk kepentingan umum wajib disertai ganti kerugian yang layak dan melalui prosedur hukum yang sah.
Potensi Tipikor dan Penyalahgunaan Wewenang
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggusuran tetap dilakukan meskipun sebagian warga memiliki dokumen penguasaan lahan, seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), bukti garapan, pengelolaan turun-temurun, serta bukti pembayaran SPPT PBB setiap tahun.
Kondisi ini memicu dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan, terutama jika penguasaan lahan dilakukan melalui proses perizinan yang tidak transparan atau melibatkan kolusi antara oknum pejabat dan pihak swasta.
Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3 UU Tipikor,
terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan negara dan masyarakat.
KPK Kumpulkan Data Awal
KPK Tipikor pusat dikabarkan tengah mengumpulkan data awal, meliputi dokumen perizinan, riwayat penguasaan dan pelepasan tanah, rekam pembayaran pajak (SPPT PBB), serta peran para pihak yang terlibat.
Pemeriksaan difokuskan pada kemungkinan adanya kolusi antara oknum pejabat dan pihak swasta yang berujung pada perampasan hak-hak warga.
Sementara itu, pemerintah desa setempat mengaku telah menerima banyak keluhan masyarakat dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum. Warga mendesak agar seluruh aktivitas di atas lahan sengketa dihentikan sementara (status quo) hingga status hukum tanah benar-benar jelas.
Bukti Fisik Menguatkan, Namun Bukan Bukti Tunggal
Dalam konteks hukum agraria Indonesia, bukti fisik penguasaan tanah—seperti menggarap, menempati, atau mengelola lahan secara nyata—memang menguatkan klaim kepemilikan, namun bukan bukti utama atau satu-satunya.
Bukti hukum terkuat tetap adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penguasaan fisik berkelanjutan, terutama selama 20 tahun atau lebih, dapat menjadi dasar pendukung dalam sengketa tanah atau pendaftaran tanah pertama kali.
SPPT PBB bukan bukti kepemilikan, melainkan bukti kewajiban pajak, namun relevan sebagai indikasi penguasaan dan pengelolaan nyata.
Dengan demikian, penguasaan fisik dan bukti administratif warga Pewiso Jaya menjadi faktor penting yang tidak dapat diabaikan dalam penegakan hukum agraria yang berkeadilan.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia yang kini menjadi perhatian serius publik. Warga Pewiso Jaya berharap keterlibatan KPK mampu membuka tabir persoalan, menegakkan supremasi hukum, serta mengembalikan rasa keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini merasa terpinggirkan.
Liputan:Rd

