Laporan Penganiayaan Jurnalis Teregister, Penyelidikan Mulai Bergulir Polisi Proses Pasal 170 KUHP

Redaksi
Januari 31, 2026 | Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T11:21:59Z
Tapanuli Tengah, detiksatu.com || Kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan wartapembaruan.co.id mulai diproses secara hukum setelah laporan resmi korban diterima di Polres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Korban, Marhamadan Tanjung, membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor: LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA.
Perkara yang dilaporkan disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Insiden terjadi saat korban bersama narasumber bernama Erik mendatangi sebuah rumah yang ditempati Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, untuk melakukan konfirmasi jurnalistik pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Keduanya berniat meminta klarifikasi atas informasi yang menyebut rumah tersebut merupakan rumah pribadi yang disewa. Informasi itu sebelumnya ramai diperbincangkan, sementara rumah dinas resmi bupati diketahui berada di Kota Sibolga di samping Kantor Wali Kota Sibolga.

Namun sebelum proses konfirmasi berlangsung, korban mengaku dihadang sejumlah orang lalu mengalami pemukulan dan pengeroyokan. Sebagian pelaku disebut mengenakan atribut pengamanan, lainnya berpakaian sipil.

Akibat kejadian itu, korban dan narasumber mengalami luka memar dan benturan dan kini menjalani perawatan di RS FL Tobing Kota Sibolga.
Pemimpin Redaksi wartapembaruan.co.id, Rudolf Simbolon, dalam konfirmasi kepada awak media, Sabtu (31/1/2026), menyatakan pihaknya berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional.

“Ini menyangkut keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas konfirmasi. Kami berharap proses hukum berjalan terbuka,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan untuk kedua kalinya, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi awak media melalui sambungan telepon. Awak media masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi.
Saat ini Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laporan Penganiayaan Jurnalis Teregister, Penyelidikan Mulai Bergulir Polisi Proses Pasal 170 KUHP

Trending Now