Polisi Segera Jadwalkan Periksa Roy Suryo Dan Ahmad khozinudin Terkait Laporan Eggi Sudjana

Redaksi
Januari 31, 2026 | Januari 31, 2026 WIB Last Updated 2026-01-31T09:53:45Z
Jakarta, detiksatu.com || Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo terkait laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan Eggi Sudjana.

Selain Roy Suryo, Eggi Sudjana diketahui juga melaporkan kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin. Kemudian, Khozinudin juga turut dilaporkan oleh Damai Hari Lubis terkait kasus serupa.

"Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut. Diupayakan kemungkinan di dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, pada (31/1/26)


Merujuk pada laporan, Budi menyebut Roy dan Khozinudin dilaporkan terkait Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Masih berdasarkan laporan, Roy dan Khozinudin dilaporkan buntut pernyataan keduanya yang menuding Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis adalah pengkhianat.


"Hal tersebut disampaikan di dalam uraian, di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca dan melihat adanya pernyataan pengkhianat, yang bersangkutan diduga pengkhianat dan merupakan tuyul-tuyul," tutur Budi.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo beserta kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, lalu telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Budi 

Budi menyebut laporan Eggi dan Damai diterima Polda Metro Jaya dalam dua laporan polisi (LP) yang berbeda.

Dalam Laporan yang dibuat Eggi Sudjana, ia melaporkan Roy Suryo dan Khozinudin. Sedangkan dalam LP yang dilayangkan Damai, ia melaporkan Roy Suryo.

"Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," pungkasnya.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Segera Jadwalkan Periksa Roy Suryo Dan Ahmad khozinudin Terkait Laporan Eggi Sudjana

Trending Now