Slawi- detiksatu.com || Yayasan Lembaga Bantuan Hukum(YLBH) Gerakan Amar Ma'ruf dan Aqidah Nusantara (GAMAN) Pekalongan pada Rabu (14/1) melakukan Audensi bersama Kapolres Tegal .
Audensi dimaksud dalam rangka menindak lanjuti atas laporan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal Jawa Tengah.
Adapun materi yang dibahas adalah terkait penetapan tersangka terhadap kepala desa Pegirikan yaitu sdr Akhmad Jazuli dan proses hukum tindak pidana LP2B yang hingga saat ini belum sampai ke Pengadilan.
Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H.S.I.K .M.H mengatakan bahwa proses hukum penanganan perkara tindak pidana LP2B desa Pegirikan masih berjalan dan tidak berhenti alias mandek dan saat ini masih melengkapi apa yang diminta oleh Kejaksaan.
"Proses hukum masih berjalan dan dalam waktu minggu depan kami akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Pemda Kab. Tegal untuk menentukan langkah selanjutnya" terang Kapolres didampingi Kasat reskrim, Kasat Intel dan Penyidik Reskrim.
Ditempat yang sama kuasa hukum YLBH GAMAN, Dr (Cand) M. Ilyas Yusuf , S.Pd.M.Pd.S.H menyampaikan bahwa kasus tindak pidana LP2B yang dilakukan oleh Kades Desa Pegirikan sudah dilaporkan ke Polda Jateng sejak tanggal 5 Oktober 2022 dan dilimpahkan ke Polres Tegal tanggal 26 Oktober 2022.
"Hari ini kami ingin menanyakan perkembangan hasil penyidikan terkait kasus desa Pegirikan dan mengapa Kades Pegirikan sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum juga ada tindakan penahanan" ujarnya didampingi pelapor yaitu Santi Yuniatsih, S.H. dan Ali Rosidin, C.L.J
Lebih jauh dikatakan bahwa sebenarnya ada kendala apa sehingga proses hukum kasus desa Pegirikan berlarut larut hingga memakan waktu sampai tiga tahun.
" Kami ingin kepastian hukum kalau memang tidak cukup bukti adanya tindak pidana mengapa Kades sudah ditetapkan tersangka tidak ditahan? Dan apa perlunya mengadakan rapat koordinasi? ' paparnya. (AR)

