Di tengah tensi tinggi proses hukum, Ketua Umum PITI yang sah secara negara, DR. Ipong Hembing Putra, akhirnya angkat bicara tanpa tedeng aling-aling.
Dalam wawancara eksklusif dengan awak Wartawan DR. Ipong menyatakan bahwa pihaknya sudah cukup sabar menghadapi manuver yang dilakukan kelompok yang mengatasnamakan “PITI Persatuan”.
“Merek PITI Persaudaraan sudah sah, sudah punya sertifikat negara. Tapi masih ada pihak yang mencoba membolak-balikkan fakta hukum. Ini bukan lagi persoalan perdata, ini soal keberanian kita membongkar permainan yang sedang berlangsung.” Ucap Ipong
Ia menegaskan, gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak hanya janggal, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk tindakan manipulatif.
“Ketika pihak yang tidak punya alas hak tiba-tiba berani menggugat sertifikat negara, itu jelas ada sesuatu di balik layar. Kami tidak bodoh. Publik juga tidak bodoh.” Tegasnya
LBH-PITI menilai bahwa pola pergerakan gugatan di PTUN Jakarta menunjukkan tanda-tanda tidak wajar. Bukan rahasia lagi bahwa sengketa merek sering menjadi lahan permainan oknum tertentu.
“Pola geraknya tidak alami. Ada indikasi komunikasi non-prosedural. Ada upaya mendesain hasil. Itu yang kami minta KPK dalami.” Ujar Tum LBH-PITI
LBH-PITI menegaskan bahwa langkah pelaporan bukan untuk memperuncing konflik, tetapi untuk menjaga integritas hukum negara.
DR. Ipong menegaskan bahwa dirinya tidak sedang berkonflik dengan individu, namun melawan dugaan permainan yang dapat merusak wibawa negara.
“Saya tidak punya masalah pribadi dengan siapapun. Tapi kalau ada permainan yang merusak keadilan, merusak nama PITI, dan merusak kepastian hukum negara, saya harus berdiri paling depan.”
Ia bahkan mengingatkan agar oknum tertentu tidak menjadikan lembaga negara sebagai alat.
“Kemenkumham itu lembaga negara, bukan alat kelompok tertentu. PTUN itu pengadilan, bukan panggung transaksi kepentingan.”
Dalam laporan resmi LBH-PITI meminta KPK RI Mengawal Kasus Ini untuk :
1. Menelaah dan mengevaluasi penanganan sengketa merek PITI terutama terkait dugaan penyimpangan administrasi.
2. Memeriksa potensi konflik kepentingan
antara pihak penggugat dengan oknum aparatur negara.
3. Mengusut dugaan intervensi atau permainan terselubung di balik proses gugatan.
4. Menindaklanjuti secara hukum jika ditemukan bukti awal penyalahgunaan kekuasaan.
Ipong Dalam pernyataannya keras, serta memberikan memberikan tantangan terbuka sekaligus komitmen penuh.
“Saya siap bersumpah. Siap buka semua data. Siap bongkar semua rekam komunikasi. Kalau KPK mau turun, saya buka semuanya.” Ujarnya dengan lantang
Ia juga menegaskan bahwa “Saya tidak akan biarkan nama PITI diperdagangkan oleh pihak yang haus kekuasaan.” tegasnya
Jika benar terjadi penyimpangan dalam proses merek yang sudah disahkan negara, maka implikasinya luas :
- Merusak sistem perlindungan kekayaan intelektual
- Melemahkan legitimasi administrasi negara
- Menurunkan wibawa lembaga peradilan
- Membuka ruang korupsi dan manipulasi hukum
Pengacauan atas sertifikat negara bukan hanya serangan terhadap PITI, tetapi juga serangan terhadap kepastian hukum nasional.
Seluruh Media, LBH dan Penggiat Hukum akan terus mengawal perkembangan kasus yang di laporkan LBH PITI DR. Ipong Hembing Putra ke KPK RI
Hingga berita ini dipublikasikan, KPK belum memberikan komentar resmi. Namun dokumen laporan LBH-PITI telah terkonfirmasi diterima bagian administrasi.
(Redaksi/Tim

