Kapuas Hulu, Kalimantan Barat — detiksatu.com || Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ujung Said, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik menyusul insiden longsor maut yang menewaskan seorang warga pada Kamis, 8 Januari 2026.
Peristiwa tersebut menegaskan risiko serius dari aktivitas tambang ilegal yang berlangsung tanpa standar keselamatan dan pengawasan memadai.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, aktivitas PETI di Ujung Said disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Mesin sedot beroperasi di sejumlah titik, distribusi BBM berjalan rutin, serta lubang-lubang tambang terus bertambah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan lintas sektor di wilayah Kecamatan Jongkong.
Sorotan tidak hanya tertuju pada pekerja lapangan, tetapi juga mengarah pada peran dua kepala desa, yakni Kepala Desa Ujung Said dan Kepala Desa Penepian Raya, yang wilayahnya disebut-sebut menjadi lokasi utama serta jalur aktivitas PETI tersebut.
Peran Kepala Desa Menjadi Sorotan
Sebagai pimpinan pemerintahan desa, kepala desa memiliki kewajiban menjaga ketertiban, keselamatan warga, serta memastikan kegiatan masyarakat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Namun, beroperasinya PETI secara terbuka memunculkan pertanyaan dari warga terkait fungsi pengawasan, pencegahan, dan pelaporan di tingkat desa.
Sejumlah warga menilai aktivitas PETI tidak mungkin berlangsung lama tanpa diketahui aparat desa.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Ujung Said maupun Kepala Desa Penepian Raya terkait langkah konkret yang telah dilakukan untuk mencegah atau menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing.
Aparat Kepolisian Turut Disorot Publik
Publik juga menyoroti peran aparat kepolisian dalam penegakan hukum terhadap PETI di Kecamatan Jongkong.
Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung secara terbuka dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan hukum.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih, dengan menyasar tidak hanya pekerja lapangan, tetapi juga aktor-aktor yang diduga berada di balik aktivitas PETI, termasuk pemodal dan jaringan pendukung.
Pemerintah Kecamatan Jongkong Diminta Lebih Aktif
Sorotan turut mengarah pada Pemerintah Kecamatan Jongkong. Secara normatif, camat tidak memiliki kewenangan penindakan pidana. Namun, camat memiliki fungsi koordinatif, pembinaan, dan pengawasan wilayah, serta kewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah kabupaten dan instansi terkait apabila terdapat aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Aktivitas PETI yang berlangsung lama dan berujung korban jiwa dinilai menjadi indikator perlunya evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengawasan pemerintah kecamatan, agar potensi risiko dapat dicegah lebih dini.
Tragedi yang Dinilai Harus Menjadi Momentum
Insiden longsor maut di lokasi PETI Ujung Said dinilai bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan peristiwa serius yang seharusnya menjadi momentum penertiban dan penegakan hukum terpadu.
Tanpa langkah tegas dan terkoordinasi, publik khawatir aktivitas PETI akan terus berulang dan kembali memakan korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Ujung Said, Kepala Desa Penepian Raya, pihak Kepolisian, maupun Camat Jongkong terkait langkah konkret penanganan PETI.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kaperwil Kalbar : Adi*ztc

