Pengikut

LPG 3 Kg Disebut Langka, Operasi Pasar Justru Buktikan Stok Ada? Distribusi Dipertanyakan

Redaksi
Januari 08, 2026 | Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T10:13:42Z
Putussibau Kapuas Hulu, detiksatu.com ||
Di tengah klaim kelangkaan LPG 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat di berbagai kecamatan, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu justru menggelar Operasi Pasar LPG 3 Kg bersubsidi dengan kuota mencapai 1.120 tabung dalam dua hari pelaksanaan, sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi operasi pasar.

Berdasarkan informasi tersebut, operasi pasar digelar di Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan, masing-masing menyalurkan 560 tabung LPG 3 Kg dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp24.000 per tabung, melalui agen resmi yang bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: jika LPG 3 Kg benar-benar langka, dari mana pasokan ribuan tabung untuk operasi pasar tersebut berasal?

Sejumlah warga menilai, operasi pasar justru menjadi indikasi kuat bahwa stok LPG subsidi sebenarnya tersedia, namun diduga tidak tersalurkan secara normal melalui jalur resmi pangkalan. Kondisi ini mengarah pada dugaan adanya penyumbatan distribusi, baik akibat lemahnya pengawasan, dugaan penimbunan, maupun praktik permainan harga di tingkat bawah.

“Kalau gasnya langka, mustahil bisa muncul ratusan tabung sekaligus.

Ini justru memperlihatkan ada yang tidak beres dalam distribusinya,” ujar seorang warga Putussibau yang enggan disebutkan identitasnya.

Lebih jauh, kebijakan pembelian 1 tabung per KTP dalam operasi pasar dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah sendiri menyadari adanya potensi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk praktik pembelian oleh pihak yang tidak berhak atau pengecer ilegal yang selama ini diduga mempermainkan harga hingga jauh di atas HET.
⚖️ Indikasi Pelanggaran Hukum Berlapis

Jika terbukti terjadi penimbunan, penjualan di atas HET, atau penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum secara berlapis, antara lain:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang menyalahgunakan niaga LPG bersubsidi.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, yang menegaskan LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.

Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021, yang membuka ruang sanksi administratif berat, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin agen dan pangkalan.

Pengamat energi menilai, operasi pasar seharusnya menjadi langkah darurat, bukan solusi rutin.

Apabila dilakukan berulang, hal tersebut justru memperkuat dugaan bahwa masalah utama berada pada tata kelola distribusi, bukan pada ketersediaan pasokan.

🔍 Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum melakukan audit terbuka terhadap kuota LPG 3 Kg, termasuk menelusuri realisasi distribusi agen dan pangkalan dalam beberapa bulan terakhir.

Transparansi dinilai mutlak diperlukan agar publik mengetahui ke mana LPG subsidi mengalir sebelum akhirnya “dimunculkan” kembali melalui operasi pasar, sementara masyarakat kecil harus membeli dengan harga tinggi di tingkat pengecer.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan kontradiksi antara klaim kelangkaan LPG 3 Kg dan kemampuan pemerintah menghadirkan pasokan besar dalam waktu singkat, sehingga dugaan penyimpangan distribusi masih menjadi pertanyaan terbuka di tengah masyarakat.

Kaperwil Kalbar  : Adi*ztc
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LPG 3 Kg Disebut Langka, Operasi Pasar Justru Buktikan Stok Ada? Distribusi Dipertanyakan

Trending Now