Pengikut

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Lintas Negara, Ratusan Aset Disita Rp 286 Miliar dan Amankan 744 Tersangka

Redaksi
Januari 08, 2026 | Januari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-01-08T11:40:58Z
Jakarta, detiksatu.com || Bareskrim Polri bongkar jaringan nudi online sepanjang 2025, aset Rp286 milyar disita. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai kian meresahkan masyarakat dan merusak tatanan sosial. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian di daerah melakukan penindakan intensif terhadap berbagai jaringan judi online yang beroperasi, baik di dalam negeri maupun lintas negara.
Kamis, (8/1/2026).

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut aparat penegak hukum telah menangani ratusan perkara tindak pidana siber yang berkaitan dengan perjudian online. Dari rangkaian pengungkapan itu, ratusan tersangka berhasil diamankan berikut aset bernilai sangat besar yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran sepanjang tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan 744 orang tersangka. Nilai uang dan aset yang berhasil disita mencapai Rp286.256.178.904,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya.

Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja terpadu antara Bareskrim Polri, kepolisian daerah, serta dukungan lintas kementerian dan lembaga. Menurutnya, perjudian online tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak luas terhadap stabilitas sosial, meningkatnya tindak kriminal, serta rusaknya moral masyarakat, khususnya generasi muda.

Selain penegakan hukum, Polri juga mengedepankan langkah pencegahan sebagai strategi jangka panjang untuk menekan pertumbuhan praktik judi online. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli siber berkelanjutan, pengajuan pemblokiran terhadap ratusan ribu situs dan konten bermuatan perjudian, serta kegiatan pre-emptive yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, perbankan, dan penyedia jasa pembayaran.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan terbaru berawal dari patroli siber yang menemukan 10 situs judi online aktif. Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan penyelidikan, jumlah tersebut bertambah menjadi 21 situs yang menawarkan beragam jenis permainan ilegal, mulai dari slot, kasino daring, hingga judi bola.

“Situs-situs ini dapat diakses dari dalam maupun luar negeri, sehingga potensi dampak kerugiannya sangat luas. Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran dan penurunan konten agar akses publik dapat dibatasi secepat mungkin,” jelas Brigjen Himawan.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan pola aliran dana yang kompleks dan terstruktur. Setidaknya terdapat 11 penyedia jasa pembayaran yang terlibat dalam transaksi keuangan jaringan tersebut. Lebih lanjut, pengembangan kasus mengungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi perputaran dana hasil perjudian online.

Perusahaan-perusahaan fiktif itu digunakan dalam skema pencucian uang (money laundering), baik melalui metode layering dengan pemanfaatan QRIS maupun sebagai rekening penampung utama sebelum dana disalurkan ke berbagai pihak. Dari pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri berhasil menyita dan memblokir dana sebesar Rp59.126.460.631.

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan lima orang tersangka, sementara satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk tindak pidana perjudian dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Brigjen Himawan menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Pihaknya masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, khususnya aktor intelektual di balik pendirian perusahaan fiktif serta aliran dana lintas negara.
“Komitmen Polri jelas, kami akan terus menindak tegas jaringan judi online sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran publik akan bahaya dan konsekuensi hukum dari praktik perjudian online.


Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Lintas Negara, Ratusan Aset Disita Rp 286 Miliar dan Amankan 744 Tersangka

Trending Now