Pengikut

Mantan TKI Lanjut Usia, Kerugian Rp 126,2 Juta Usai Di Rampok

Redaksi
Januari 19, 2026 | Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T09:05:39Z
CIANJUR-- Kepolisian Resor Cianjur menetapkan seorang guru berinisial MR (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menimpa mantan pekerja migran berusia lanjut. Total kerugian material korban mencapai Rp 126.200.000.
 
Pengumuman ini disampaikan Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi bersama Wakapolres Kompol Mohamad Ardi Wibowo dalam konferensi pers di Aula Polres Cianjur hari ini.
 
Tersangka yang merupakan saudara jauh korban diduga memanfaatkan keakraban keluarga untuk mengetahui kebiasaan korban menyimpan harta di rumah. Kejadian terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 02.30 WIB di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara.
 
Korban mengalami kekerasan brutal: mata ditutup, leher dicekik, tangan diikat, diseret, serta dipukul di mulut dan kepala. Akibatnya, korban menderita luka kepala, dua gigi depan copot, gusi sakit, serta memar di tangan dan pinggang.
 
Setelah melumpuhkan korban, tersangka mengambil berbagai barang berharga yaitu kalung emas 20 gram, tiga cincin emas, rantai emas, emas balok 4 gram, sejumlah berlian, dan uang tunai Rp 1.000.000.
 
Motif tersangka diduga kuat untuk menutupi utang akibat judi online. Kapolres menegaskan tersangka tidak dalam pengaruh narkotika atau minuman keras saat melakukan kejahatan.
 
MIR kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
 
Polisi akan memberikan trauma healing kepada korban, terus mencari alat bukti, dan mengimbau masyarakat untuk menyimpan harta berharga di bank agar tidak menjadi target kejahatan. Kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. *Way*
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan TKI Lanjut Usia, Kerugian Rp 126,2 Juta Usai Di Rampok

Trending Now