BPK Bongkar Pengelolaan Aset Gayo Lues Sekitar Rp880,03 Miliar, PKN Desak Kejati Aceh Turun Tangan

Follow

BPK Bongkar Pengelolaan Aset Gayo Lues Sekitar Rp880,03 Miliar, PKN Desak Kejati Aceh Turun Tangan

Kamis, 16 Juli 2026 | Kamis, Juli 16, 2026 WIB Last Updated 2026-07-16T10:27:49Z



Gayo Lues,detiksatu.com || Buruknya tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Gayo Lues kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan berbagai persoalan serius dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Temuan itu memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana pemerintah daerah menjaga kekayaan yang berasal dari uang rakyat.

Pemantau Keuangan Negara (PKN), Sutrisno, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menganggap temuan BPK sebagai persoalan administrasi biasa. Menurutnya, setiap rupiah aset daerah merupakan hasil pajak dan dana publik yang wajib dipertanggungjawabkan.BPK sudah membuka fakta bahwa masih banyak aset daerah yang belum tertib. Ini harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Jangan sampai aset rakyat hilang hanya karena lemahnya pengelolaan,kata Sutrisno.Kamis ( 16/07/2026 )

Dalam laporan BPK,pada Tahun 30 Oktober 2024,tercatat 393 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Gayo Lues senilai Rp69.123.795.669,98 belum memiliki sertifikat. Sementara tanah yang telah bersertifikat hanya 59 bidang dengan nilai Rp15.969.231.699,00. Total nilai aset tanah yang dikonfirmasi mencapai Rp85.093.027.368,98.Tak hanya itu, BPK juga menemukan berbagai data aset yang belum lengkap. Pada aset gedung dan bangunan, 43,45 persen belum mencantumkan nomor dokumen, 23,92 persen belum memiliki nomor kode tanah, dan 21,01 persen belum mencantumkan tanggal dokumen. Pada aset jalan, jaringan, dan irigasi, bahkan 55,10 persen belum memiliki nomor kode tanah.

Nilai aset jalan yang tercatat pun sangat besar. Di antaranya 558 ruas jalan desa senilai Rp799.116.072.475,99, 44 ruas jalan kabupaten lokal senilai Rp141.079.845.933,00, serta puluhan ruas jalan lainnya yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.Temuan BPK juga mengungkap persoalan kendaraan dinas. Sebanyak 55 unit kendaraan dengan nilai Rp5.921.770.666,50 diketahui memiliki pajak dan STNK yang telah habis masa berlakunya.

Lebih memprihatinkan lagi, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat 12 unit kendaraan roda dua senilai Rp178.082.500,00 yang tidak diketahui keberadaannya, sementara 15 unit kendaraan roda dua senilai Rp214.000.000,00 belum dapat dihadirkan saat pemeriksaan.Selain itu, BPK mencatat aset hibah kepada Badan Kemakmuran Masjid Ash-Shalihin senilai Rp5.497.877.000,00 juga belum seluruhnya diinventarisasi. Dari total 158 aset, baru 13 aset yang telah tercatat, sedangkan 145 aset lainnya masih belum masuk dalam inventaris.

Sutrisno menilai besarnya nilai aset yang belum tertata menjadi peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Gayo Lues agar segera melakukan pembenahan menyeluruh.Rakyat berhak tahu di mana aset daerah berada, bagaimana kondisinya, dan siapa yang bertanggung jawab mengelolanya. Jangan sampai kekayaan daerah bernilai ratusan miliar rupiah hanya tersimpan di atas kertas tanpa pengawasan yang memadai, tegasnya.

PKN juga mendesak Pemerintah Kabupaten Gayo Lues segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Selain itu, Sutrisno meminta Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pendalaman apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum.Semua aset harus memiliki kejelasan administrasi, status hukum, dan keberadaannya. Jika dalam proses itu ditemukan dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak sesuai kewenangannya. Pengelolaan aset daerah tidak boleh menyisakan ruang gelap yang merugikan kepentingan masyarakat,pungkas Sutrisno.

Penulis : Dir
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPK Bongkar Pengelolaan Aset Gayo Lues Sekitar Rp880,03 Miliar, PKN Desak Kejati Aceh Turun Tangan

Trending Now

Iklan