Kapuas Hulu, detiksatu.com || Dugaan praktik pembalakan hutan di Kabupaten Kapuas Hulu kian menjadi sorotan publik.
Hasil penelusuran tim media menemukan indikasi bahwa aktivitas penebangan hutan diduga berlangsung secara terstruktur dengan dalih pembelian lahan dan kayu dari masyarakat, sebelum kayu-kayu tersebut dipasok ke sejumlah sawmill (somel) untuk diolah.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, kayu-kayu hasil penebangan berasal dari berbagai wilayah pedalaman Kapuas Hulu dan terdiri dari beragam jenis kayu bernilai ekonomis tinggi.
Aktivitas tersebut disebut tidak hanya terjadi di satu lokasi, melainkan tersebar di beberapa kecamatan, baik di bantaran sungai maupun daratan.
Dalam rangka pendalaman informasi, tim media melakukan konfirmasi kepada sejumlah kepala desa di wilayah yang terdapat aktivitas somel.
Beberapa kepala desa yang dikonfirmasi menyatakan bahwa somel-somel yang beroperasi di wilayah desa mereka tidak pernah mengantongi izin dari pemerintah desa, serta tidak memiliki rekomendasi resmi terkait pendirian dan operasional usaha pengolahan kayu tersebut.
Salah satu somel yang disorot diketahui berada di Desa Mendalam.
Somel tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang berinisial D, bernama Dedeng.
Saat dikonfirmasi media terkait legalitas usaha, sumber bahan baku kayu, serta perizinan yang dimiliki, yang bersangkutan memilih tidak memberikan keterangan dan bersikap bungkam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, Dedeng diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kondisi ini memunculkan perhatian publik, mengingat ASN terikat pada aturan disiplin serta larangan keterlibatan dalam aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dasar Hukum
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f, setiap orang dilarang menebang, memanen, atau menerima hasil hutan dari kawasan hutan tanpa izin yang sah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa pembalakan liar, termasuk pengolahan dan penampungan kayu tanpa dokumen legal, merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda.
Sementara itu, bagi ASN, ketentuan disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan kewajiban ASN untuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, serta tidak menyalahgunakan jabatan atau kewenangan.
Maraknya dugaan pembalakan hutan dan operasional somel tanpa kejelasan izin ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat dan pemerhati lingkungan.
Dampak yang dikhawatirkan meliputi kerusakan ekosistem hutan, degradasi lingkungan, serta potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pemerintah daerah, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum guna memperoleh kejelasan mengenai status perizinan, pengawasan, dan langkah penindakan yang akan dilakukan.
Media menegaskan bahwa hak jawab dan hak klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Adi*ztc)

