Malang, detiksatu.com - Polresta Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial pada September 2025.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Yudi Risdiyanto, membenarkan peningkatan status hukum yang bersangkutan.
Iya benar, penyidik menaikkan status yang bersangkutan (Imam Muslimin atau Yai Mim) sebagai tersangka karena alat bukti dan unsur pidana terpenuhi,” ujar Yudi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Yudi menambahkan, setelah penetapan tersangka, penyidik akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan.
“Setelah penetapan tersangka, melalui kuasa hukumnya, Yai Mim akan kami panggil dan diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Kasus ini bermula dari perselisihan antara Yai Mim dan Nurul Sahara yang kemudian menyebar luas di media sosial dan menarik perhatian publik. Perselisihan tersebut berujung pada saling lapor ke kepolisian.
Dalam perkembangan kasus, Yai Mim melaporkan sejumlah warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, atas dugaan persekusi dan penistaan agama.
Sementara itu, Nurul Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan tindak pidana pornografi, yang kemudian berujung pada penetapan status tersangka terhadap Yai Mim.(Red)

