Pengikut

Mulai Februari 2026, Girik dan Letter C Tak Lagi Diakui, DPR Imbau Warga Segera Perbarui Sertifikat Tanah

Redaksi
Januari 23, 2026 | Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T10:56:45Z
Jakarta, detiksatu.com || Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui dokumen pertanahan lama ke dalam sistem pendaftaran tanah modern. Imbauan ini menyusul berakhirnya masa pengakuan hukum terhadap surat tanah lama seperti girik, letter C, petok D, hingga alas hak sejenis yang secara resmi tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah mulai Februari 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penertiban administrasi pertanahan merupakan langkah krusial untuk menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah di Indonesia.

Menurutnya, banyak sengketa pertanahan yang muncul selama ini berakar dari penggunaan dokumen lama yang tidak pernah diperbarui dan rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk mafia tanah.
“Pemerintah sekarang semakin serius mengatasi persoalan mafia tanah. Karena itu masyarakat yang memiliki sertifikat lama, khususnya terbitan tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk segera memperbarui sertifikatnya,” ujar Zulfikar, Minggu (18/1/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang hingga kini masih memegang alas hak di luar sertifikat, seperti girik, petok, maupun letter C, untuk melakukan proses konversi menjadi sertifikat hak atas tanah yang terdaftar secara resmi.

Zulfikar menegaskan bahwa kebijakan ini tidak perlu disikapi dengan kepanikan. Meski nantinya tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan yang sah, dokumen-dokumen lama tersebut tetap memiliki fungsi penting sebagai dasar awal atau bukti pendukung dalam proses pendaftaran dan konversi hak atas tanah.
“Langkah ini justru untuk melindungi masyarakat. Supaya mereka mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, miliki, dan gunakan tetap diakui secara hukum,” kata politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh surat tanah lama, termasuk girik, letter C, verponding, dan dokumen sejenis, wajib dikonversi ke dalam sistem pendaftaran tanah modern.
Berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, dokumen pertanahan lama hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak peraturan tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2021. Dengan berakhirnya masa transisi tersebut, maka mulai 2 Februari 2026, surat tanah lama tidak lagi dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.

Komisi II DPR RI berharap kebijakan ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, sekaligus menutup celah terjadinya praktik mafia tanah yang merugikan negara dan rakyat.
Selain itu, DPR juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), untuk melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami tenggat waktu, persyaratan, serta prosedur konversi dokumen pertanahan, sehingga tidak dirugikan di kemudian hari.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan haknya hanya karena kurang informasi. Negara wajib hadir memberikan pendampingan dan kemudahan,” pungkas Zulfikar.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mulai Februari 2026, Girik dan Letter C Tak Lagi Diakui, DPR Imbau Warga Segera Perbarui Sertifikat Tanah

Trending Now