Bone-Detiksatu.com - 7 Januari 2026 – Persoalan akurasi data kredit kembali mencuat setelah Haerul, warga Kabupaten Soppeng dan nasabah Adira Finance, menemukan namanya tercatat sebagai debitur Bank Tabungan Negara (BTN) dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Haerul mengaku tidak pernah mengajukan, menandatangani, maupun menerima fasilitas kredit dari bank tersebut.
Temuan ini muncul saat Haerul mengajukan pembiayaan di Adira Finance Cabang Bone. Dalam proses verifikasi internal, petugas menyampaikan bahwa berdasarkan data SLIK OJK, ia tercatat memiliki kredit aktif di BTN, yang menyebabkan pengajuan pembiayaannya langsung ditolak tanpa dilanjutkan.
"Saya kaget. Saya datang untuk mengurus pembiayaan, tapi malah diberi tahu kalau saya punya kredit di BTN. Padahal saya tidak pernah berurusan dengan BTN sama sekali," kata Haerul kepada wartawan pada Rabu 7 januari 2026
Menurut Haerul, pihak Adira Finance Cabang Bone tidak memberikan penjelasan rinci mengenai asal-usul pencatatan tersebut dan hanya meminta agar ia menyelesaikan persoalan kredit BTN terlebih dahulu sebelum mengajukan pembiayaan kembali. Penolakan tetap dilakukan meskipun ia telah menyatakan bahwa data tersebut bukan miliknya.
"Saya sudah jelaskan itu bukan kredit saya. Tapi tetap dibilang tidak bisa diproses karena di sistem saya tercatat punya kredit BTN," ujarnya.
Hak Akses Keuangan Terhambat
Penolakan membuat Haerul merasa dirugikan, karena haknya mengakses layanan keuangan terhambat oleh data yang tidak diakui. Ia juga mempertanyakan mekanisme verifikasi dan tanggung jawab lembaga keuangan dalam memastikan akurasi data debitur sebelum mengambil keputusan penolakan.
Dalam industri jasa keuangan, riwayat kredit di SLIK OJK menjadi indikator utama penilaian kelayakan pembiayaan. Kesalahan entri data—baik karena kekeliruan administratif maupun faktor lain—dapat berdampak luas, mulai dari penolakan pengajuan, pelabelan risiko kredit, hingga pembatasan akses ekonomi.
Dugaan Kesalahan Administrasi hingga Penyalahgunaan Identitas
Hingga kini belum diketahui bagaimana nama Haerul bisa tercatat sebagai debitur BTN. Kemungkinan yang terbuka antara lain kesalahan input data, ketidaksinkronan sistem pelaporan, hingga dugaan penyalahgunaan identitas oleh pihak lain.
Data di SLIK OJK berasal dari laporan rutin lembaga jasa keuangan, yang berarti terdapat institusi yang melaporkan Haerul sebagai debitur meskipun ia mengaku tidak pernah menjadi nasabah atau menerima fasilitas kredit dari lembaga tersebut.
Seorang pengamat perlindungan konsumen menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. "Kesalahan data kredit bisa mematikan akses ekonomi seseorang. Lembaga keuangan tidak boleh berlindung di balik dalih sistem. Harus ada tanggung jawab aktif untuk mengoreksi data yang keliru," ujarnya.
Landasan Hukum dan Kewajiban Lembaga Keuangan
Beberapa regulasi memberikan perlindungan bagi konsumen:
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
- UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE mengatur perlindungan data pribadi dan melarang penggunaan data tanpa dasar hukum sah.
- Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2017 mewajibkan lembaga keuangan menyediakan mekanisme pengaduan dan koreksi data yang cepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengamat menilai lembaga pembiayaan seperti Adira Finance seharusnya tidak hanya menolak berkas, tetapi juga membantu nasabah menelusuri sumber kesalahan dan memfasilitasi proses klarifikasi serta perbaikan. "Nasabah tidak boleh menjadi korban sistem. Jika ada data bermasalah, lembaga keuangan wajib membantu, bukan sekadar menolak," tambah pengamat.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Adira Finance Cabang Bone belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan penolakan maupun langkah penyelesaian. Bank BTN juga belum memberikan keterangan terkait asal-usul pencatatan kredit atas nama Haerul di SLIK OJK. Upaya konfirmasi kepada kedua pihak masih berlangsung.
Kasus Haerul menambah daftar persoalan tata kelola data kredit di sektor keuangan. Di tengah dorongan inklusi keuangan, keandalan sistem pelaporan, transparansi informasi, dan perlindungan data pribadi menjadi prasyarat mutlak. Tanpa kejelasan dan tanggung jawab dari lembaga terkait, kesalahan semacam ini berpotensi terus berulang dan membatasi hak warga negara mengakses layanan keuangan secara adil dan setara.
Liputan:Rd

