Sintang Kalimantan Barat– detiksatu.com ||
Dugaan aktivitas kuari batu tanpa izin kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Sebuah lokasi kuari di wilayah Mungguk Lumut, Kampung Sedangkuk, Desa Landau Buaya, Kecamatan Ketungau Tengah, diduga telah beroperasi dalam kurun waktu cukup lama dan kini menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan awak media pada 3 Januari 2026, di lokasi tersebut terlihat sejumlah alat berat, terdiri dari satu unit mesin pemecah batu (stone crusher) serta tiga unit ekskavator, yang sedang melakukan aktivitas penggalian dan pengolahan material batu.
Material tersebut disebut-sebut digunakan untuk kebutuhan pembangunan jalan perkebunan kelapa sawit.
Aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini menimbulkan pertanyaan publik terkait legalitas perizinan usaha pertambangan batuan di lokasi tersebut.
Keterangan Pemilik Lahan
Lahan tempat beroperasinya kuari diketahui milik Iban, warga Kampung Sedangkuk. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan membenarkan adanya aktivitas pengambilan batu di atas lahannya. Ia menjelaskan bahwa sistem pembayaran dilakukan per dump truk dengan harga sekitar Rp35.000, melalui perantara anggota keluarganya.
Namun demikian, Iban menegaskan bahwa alat berat dan mesin pemecah batu bukan miliknya, melainkan disebut berasal dari pihak lain yang bekerja sama dalam aktivitas tersebut.
Belum Ditemukan Informasi Perizinan
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh informasi atau dokumen resmi yang menunjukkan adanya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di lokasi dimaksud.
Jika nantinya terbukti bahwa aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan turunan terkait kewajiban perizinan, pajak, dan retribusi daerah.
Harapan Publik terhadap Aparat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) serta instansi teknis terkait dapat melakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penindakan sesuai kewenangan, guna memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepentingan publik, serta memberi ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kaperwil Kalbar : Adi*ztc

