Pengikut

Operasi Gabungan Bea Cukai - BAIS TNI Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 160 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Terbesar 2025 di Riau

Redaksi
Januari 07, 2026 | Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T06:17:03Z
Pekanbaru, detiksatu.com || Bea Cukai kembali menorehkan capaian besar dalam pemberantasan rokok ilegal. Sebuah gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai di wilayah Pekanbaru, Riau, berhasil dibongkar dengan total barang bukti mencapai 160 juta batang bernilai hampir Rp400 miliar.

Penindakan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) pukul 14.25 WIB oleh Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan laporan masyarakat yang dianalisis secara mendalam selama lebih dari empat bulan.

Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan Rp399,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp213,76 miliar dari sektor cukai. Nilai tersebut masih akan diverifikasi melalui proses pencacahan lanjutan.

Rokok ilegal yang ditimbun di gudang tersebut diduga merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui jalur pesisir timur Sumatra, sebelum akhirnya didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. Selain barang bukti, sejumlah pihak terkait turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga ketertiban di bidang cukai.

“Pemberantasan rokok ilegal adalah komitmen kami untuk melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Secara nasional, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai mencatat 31.354 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp9,8 triliun, meningkat 2,1 persen dibandingkan tahun 2024. Pada periode yang sama, Bea Cukai juga melaksanakan 266 penyidikan serta menerapkan denda ultimum remidium sebesar Rp211,62 miliar terhadap 2.241 perkara.

Dalam sektor barang kena cukai, Bea Cukai sepanjang 2025 berhasil menegah 1,4 miliar batang rokok ilegal, tertinggi sepanjang sejarah institusi tersebut. Penindakan di Riau dengan jumlah 160 juta batang menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan nasional, sehingga dinilai sangat strategis dalam upaya nasional memberantas rokok ilegal.

Djaka menambahkan, keberhasilan pengawasan tidak lepas dari sinergi antarinstansi dan peran aktif masyarakat. Bea Cukai pun mengajak publik untuk terus melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Bea Cukai memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.


Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Operasi Gabungan Bea Cukai - BAIS TNI Bongkar Sindikat Rokok Ilegal, 160 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Terbesar 2025 di Riau

Trending Now