Pengikut

Pascabencana Gayo Lues, Dugaan Material Ilegal PT Pelita Nusa Kembali Mencuat: Penegakan Hukum Dipertanyakan

Redaksi
Januari 15, 2026 | Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T12:54:29Z
GAYO LUES — detiksatu.com | Kabupaten Gayo Lues hingga kini masih berada dalam fase pascabencana hidrometeorologi. Banjir dan longsor tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga memutus akses vital masyarakat. Dalam situasi ini, seluruh instansi pemerintah dan aparat terkait masih difokuskan pada penanggulangan serta pemulihan pascabencana.

Namun di tengah kondisi darurat tersebut, muncul kembali dugaan aktivitas pengambilan material (galian C) ilegal yang diduga dimanfaatkan untuk pengerjaan proyek jalan di Gayo Lues oleh PT Pelita Nusa Perkasa.

Dugaan Berulang, Konfirmasi Berulang
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima media ini, disertai dokumentasi lapangan, dugaan aktivitas pengambilan material ilegal kembali terjadi dan telah berlangsung sekitar tiga hari terakhir di area sekitar PT Pelita Nusa Perkasa.
Dugaan ini bukan kali pertama mencuat. Informasi serupa disebut telah berulang kali dikonfirmasi kepada Kompol Hermanto Bowo Laksono, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh. Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan akan melakukan penyelidikan lapangan dan bertindak tegas apabila terbukti melanggar hukum.

Namun hingga saat ini, langkah nyata penindakan dari aparat penegak hukum belum terlihat secara terbuka di lapangan, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Pola Lama: Berhenti Saat Disorot, Jalan Lagi Setelah Reda
Masyarakat juga menyoroti pola yang dinilai berulang. Selama lebih dari satu bulan, PT Pelita Nusa Perkasa diduga melakukan pengambilan material. Ketika informasi tersebut diberitakan media, aktivitas sempat berhenti. Namun belakangan ini, aktivitas pengambilan material kembali berjalan.

Kondisi ini memunculkan persepsi publik seolah-olah hukum dapat dinegosiasikan, atau setidaknya tidak ditegakkan secara konsisten. Persepsi ini, benar atau tidak, berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Pertanyaan Kunci: Dari Mana Sumber Material Proyek?
Secara administratif, PT Pelita Nusa Perkasa diketahui hanya memiliki satu lokasi galian C berizin di Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining. Namun fakta di lapangan menunjukkan akses menuju desa tersebut terputus akibat banjir dan longsor, dan hingga kini tidak dapat dilalui kendaraan bermuatan berat.

Pertanyaan sederhana namun krusial pun muncul:
dari mana asal batu dan pasir untuk proyek jalan bernilai miliaran rupiah tersebut?
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan masyarakat, muncul indikasi kuat bahwa material diduga diambil dari sungai atau lokasi lain yang tidak memiliki izin galian C.

Implikasi Hukum dan Lingkungan
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka persoalan yang muncul bukan sekadar administratif, melainkan berlapis:
Dugaan pelanggaran UU Minerba
Dugaan perusakan lingkungan hidup, khususnya di wilayah rawan longsor
Potensi penyimpangan biaya proyek
Dugaan kerugian negara dan daerah akibat material ilegal yang tidak tercatat dalam pajak dan retribusi
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk menekan biaya produksi, sementara risiko lingkungan dan keselamatan masyarakat justru meningkat.
Proyek Lambat, Pengawasan Dipertanyakan
Proyek-proyek yang disorot publik antara lain:
Rehabilitasi Jalan SP MAN – Pesantren Salahudin (DOKA)
Rekonstruksi Jalan Blower – Pesantren Salahudin (DBH Sawit)
Rehabilitasi Jalan SP Telkom – Melati (DOKA) lanjutan pengaspalan

Hingga Kamis (15/01/2026), sejumlah pekerjaan di lapangan dilaporkan belum rampung, dengan progres yang dinilai tidak mencerminkan proyek bernilai miliaran rupiah. Di beberapa titik, struktur dasar jalan bahkan diduga belum dikerjakan secara optimal.

APIP Disorot: Pengawas atau Penonton?
Sorotan publik kini mengarah pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Gayo Lues. Sebagai lembaga yang bertugas memastikan akuntabilitas dan mencegah penyimpangan sejak dini, APIP dinilai belum menunjukkan peran korektif yang terlihat oleh publik.

Tidak ada audit terbuka.
Tidak ada rekomendasi sanksi yang diumumkan.
Tidak ada klarifikasi resmi yang menjawab kegelisahan masyarakat.

Pertanyaan publik pun mengemuka:
apakah APIP tidak mengetahui dugaan ini, atau mengetahui namun memilih diam?

Jika dugaan pengambilan material ilegal dan penyimpangan proyek ini benar terjadi dan terus dibiarkan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar tanggung jawab kontraktor, tetapi juga menyangkut integritas sistem pengawasan dan penegakan hukum.

Proyek jalan seharusnya menjadi instrumen pelayanan publik, bukan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan. Jika praktik semacam ini dibiarkan, yang runtuh bukan hanya kualitas aspal, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pelita Nusa Perkasa, Dinas PUPR Gayo Lues, APIP, maupun instansi terkait lainnya belum dapat di konfirmasi memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Editor - Kang Juna)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pascabencana Gayo Lues, Dugaan Material Ilegal PT Pelita Nusa Kembali Mencuat: Penegakan Hukum Dipertanyakan

Trending Now