Pengikut

Pemerintah/Menteri ESDM Tidak Cermat Dalam Membuat KebijakanCatatan : Dr. Suriyanto, SH,MH,M.Kn

Redaksi
Januari 15, 2026 | Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T13:31:33Z
Jakarta. detiksatu.com - Pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batubara di pasar. Kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi kelebihan pasokan yang selama ini menekan harga batubara global. Kebjakan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tidak cermat dalam mempertimbangkan dampak perubahan RKAB Tambang Batubara tahun 2026.

 Kebijakan ini berdampak terhadap kerugian pengusaha tambang. Dampak yang tidak bisa dihindari meningkatnya pengangguran.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM dengan Nomor Surat 2.E/HK.03/DJB/2025, memang ada kelonggaran yang diberikan terhadap Perusahaan Tambang untuk dapat beroperasi hingga 31 maret 2026 meskipun RKAB belum disetujui dengan maksimal produksi 25 persen dari total jumlah di RKAB. Berubah-ubahnya aturan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dinilai memberikan ketidakpastian hukum dan usaha bagi para pelaku industri pertambangan mineral dan batu bara, meski terdapat kebijakan transisi. 

Tetapi, pada kenyataannya banyak Perusahaan Tambang yang tidak dapat bekerja bahkan ada yang menghentikan operasional penambangannya akibat keterlambatan keluarnya RKAB. Keterlambatan tersebut dipicu oleh ribetnya penerbitan RKAB serta peraturan yang selalu berubah yang terkesan tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.


Sah-sah saja Pemerintah berencana untuk merevisi RKAB 2026, yang katanya untuk memperbaiki harga batubara di pasar dan menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan dalam negeri, tetapi pemerintah juga harus jeli dan cermat bahwa semua perusahaan tambang batubara yang legal taat pajak dan membayar royalti yang sangat besar kepada Pemerintah ini juga telah memiliki program kerja hingga akhir 2026 dengan menggunakan RKAB yang terbit pertiga tahun yaitu tahun 2024, 2025, dan 2026.


Pemerintah harusnya dapat mempertimbangkan untuk perusahaan tambang yang berjalan sesuai RKAB 2024, 2025, 2026, taat pajak dan membayar royalti tidak perlu diberi kerja hanya sampai 31 Maret. Seharusnya ijinkan bekerja hingga akhir 2026 sembari memperbaharui atau mendaftarkan kembali RKAB 2026 sesuai yang telah diterbitkan tiga tahun.

Dampak dari kebijakan yang kurang jelas dan tidak melalui survey yang jelas akhirnya merugikan Perusahaan tambang yang benar-benar bekerja dan memberi pemasukan untuk APBN Negara. Hal ini sangat jelas merugikan bahkan ada yang kena denda berhari-hari tidak bisa memuat batu bara karena RKAB belum terbit akibat urusan berbelit. Pemerintah harusnya jeli akibat kebijakan tersebut dapat menciptakan pengangguran juga mengurangi pemasukan Negara lewat Pajak dan royalti batubara.

Harusnya pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan penerbitan RKAB 2026 dan dipermudah agar perusahaan tambang batubara taat pajak dan royalti dapat bekerja tidak merugi juga dapat membayar gaji karyawan juga dapat membayar cicilan perbankan dan lainnya, serta dapat membantu Pemerintah menciptakan lapangan Pekerjaan. Kebijakan pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tambang batu bara dapat memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap Pengusaha lokal, Pekerja dan penerimaan pajak dan royalti yang sangat tinggi untuk Negara Indonesia.

Hilangnya Izin operasional dan pembekuan atau pencabutan IUP dapat menghentikan operasional tambang, sehingga pengusaha tambang yang taat pajak tidak dapat melanjutkan bisnisnya alias merugikan.

Selain Pengusaha juga dapat mengalami kerugian operasional yang harus dibayar dan juga tidak dapat melakukan penjualan di dalam dan luar negri, bahkan ada perusahaan yang kena denda oleh kapal pengangkut batu bara dengan kerugian yang besar, akibat pembekuan IUP dan RKAB yang membabi buta tanpa ada supervisi terlebih dahulu.

Dan parahnya lagi akibat pencabutan dan pembekuan tersebut dapat mengganggu rantai pasok yang sangat signifikan, sehingga pengusaha yang benar berusaha tidak dapat memenuhi kontrak dengan pelanggan hingga kepercayaan hilang dan menimbulkan kerugian yang mana pemerintah seolah tutup mata dengan kebijakan yang tidak tepat.

Seharusnya Pemerintah atau Kementrian ESDM dapat mempertimbangkan dampak dari kebijakan yang kurang cermat dalam pembekuan dan pencabutan IUP dan RKAB terhadap pengusaha yang benar yang mengakibatkan kerugian dan pekerja terancam menganggur, harusnya Pemerintah mencari solusi yang tepat yang menguntungkan semua Pihak, dan tidak mempersulit birokrasi pengurusan.
*) Pengamat Kebijakan Publik, Akademisi.

Red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah/Menteri ESDM Tidak Cermat Dalam Membuat KebijakanCatatan : Dr. Suriyanto, SH,MH,M.Kn

Trending Now