Ket. Foto: Terduga pelaku saat dibawa ke
Mapolsek Kota Lama (Sumber Foto: tnkk)
Kota Kupang, NTT, detiksatu.com || Pelarian dua terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur akhirnya berakhir di tangan kepolisian. Tim Serigala Polsek Kota Lama berhasil meringkus kedua pelaku saat mereka mencoba kembali masuk ke Kota Kupang melalui Terminal Tipe A Bimoku, Selasa (27/01/2026) malam sekitar pukul 23.35 WITA.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RJL alias O (19) dan JCN alias Y (30). Keduanya merupakan warga Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian polisi setelah dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap korban pada pertengahan Januari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA di bangunan panjang pantai wisata LLBK. Saat itu, korban sedang berteduh dari hujan bersama seorang temannya. Kedua pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras kemudian mendatangi korban.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa selama proses penyidikan kedua terduga pelaku menunjukkan sikap tidak kooperatif.
“Mereka mengabaikan dua kali surat panggilan resmi dan memilih melarikan diri ke Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sehingga penyidik mengeluarkan Surat Perintah Membawa,” ungkap AKP Rachmat Hidayat dikutip detiksatu dari tribratanewskupangkota.com, Rabu, 28 Januari 2026.
Setelah 13 hari penyelidikan intensif, Tim Serigala yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Z. Arifin Abdurahman, SH, memperoleh informasi bahwa kedua pelaku sedang dalam perjalanan dari TTU menuju Kupang menggunakan bus angkutan umum.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan penghadangan di Terminal Bimoku dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
“Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penghadangan dan keduanya berhasil diamankan,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Saat ini, O dan Y tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Unit PPA Polsek Kota Lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti ketegasan Polresta Kupang Kota dalam memberantas kejahatan terhadap anak serta memastikan tidak ada ruang bagi predator seksual di wilayah Kota Kupang.
Reporter: Emanuel Boli

