Putussibau, detiksatu.com | |Dugaan praktik pembalakan hutan atau illegal logging di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, kian menguat dan disinyalir dilakukan secara terorganisir.
Kondisi ini memicu desakan publik agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan dan bertindak tegas.
Informasi yang dihimpun detiksatu.com menyebutkan, aktivitas penebangan kayu ilegal di kawasan HPT tersebut tidak bersifat insidental, melainkan diduga melibatkan jaringan terstruktur mulai dari pelaku lapangan hingga pihak yang berperan sebagai pengendali.
Bahkan, salah satu nama yang disebut-sebut masyarakat merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Desa Nanga Awin, Ambro Semar, membenarkan adanya aktivitas pembalakan hutan yang masuk ke wilayah administrasi desanya.
Ia mengungkapkan bahwa aparatur desa telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur musyawarah dengan pihak yang diduga terlibat.
“Kami sudah mencoba menempuh cara baik-baik. Sudah ada pertemuan, tetapi tidak ada penyelesaian. Bahkan terkesan tidak ada itikad baik,” ujar Ambro Semar.
Menurutnya, karena tidak adanya titik temu, melalui Tim Pengelolaan Hutan Desa (TPHD) Nanga Awin, pihak desa berencana melaporkan secara resmi dugaan illegal logging tersebut kepada instansi berwenang, khususnya Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Kapuas Hulu, serta mendorong keterlibatan Gakkum KLHK dan aparat penegak hukum lainnya.
Sementara itu, pihak yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan aktivitas tersebut saat dihubungi awak media detiksatu.com untuk keperluan klarifikasi dan konfirmasi belum memberikan tanggapan substantif.
Praktik pembalakan liar di kawasan HPT merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan. HPT sejatinya hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan selektif untuk menjaga keseimbangan antara fungsi produksi dan kelestarian lingkungan.
Penebangan liar di kawasan ini berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti kerusakan ekosistem, meningkatnya risiko banjir dan longsor, serta kerugian negara dan masyarakat.
Secara hukum, pelaku illegal logging dapat dijerat UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Jika melibatkan ASN, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga mengusut tuntas aktor intelektual, penyertaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak korporasi dalam dugaan pembalakan hutan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, detiksatu.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait dan menunggu tanggapan resmi dari KPH Kapuas Hulu, Gakkum KLHK, serta aparat penegak hukum atas dugaan pembalakan hutan di kawasan HPT Nanga Awin.
Redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Hak Klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(reporter Adi*ztc)

