Tanjabbarat, detiksatu- Proyek pembangunan Pemasangan Sarana Air Minum (Pansimas) di Desa Suak Labu, Kecamatan Kualabetara, mengalami keterlambatan dan belum rampung hingga memasuki Tahun 2026.diberitakan sebelumnya pekerjaan tersebut direncanakan akan selesai dalam waktu hanya 10 hari.
Kegiatan yang dibiayai dari anggaran tahun 2025 seharusnya telah terselesaikan pada tahun lalu, namun hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan segera rampung. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akses air bersih bagi masyarakat Desa Suak Labu.
Ironisnya, Kepala Desa Suak Labu sulit untuk dimintai keterangan terkait penyebab keterlambatan pembangunan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kepala Desa berperan sebagai corong masyarakat yang bertugas melakukan pengawasan terhadap program pemerintah yang dilaksanakan di wilayahnya, agar dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh warga.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa, Kepala Desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, serta memberdayakan masyarakat desa. Selain itu, juga berfungsi sebagai pemimpin yang merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi program pembangunan mulai dari tingkat pusat hingga desa. Tugasnya juga mencakup pengelolaan keuangan desa, penetapan peraturan desa, serta pemeliharaan kemitraan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.(Tim)

