Kapuas Hulu — detiksatu.com || Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menerima alokasi Dana Desa tahun 2026 sebesar lebih dari Rp 207 miliar untuk 278 desa di wilayah tersebut.
Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, menegaskan bahwa meskipun kepala desa diberikan kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa, seluruh penggunaan anggaran harus mengacu pada petunjuk teknis dan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sekecil apa pun penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” kata Rupinus saat ditemui di Putussibau, Jumat (9/1/2026).
Menurut Rupinus, pemerintah pusat telah menetapkan delapan prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran 2026.
Salah satunya adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk penguatan desa tangguh iklim dan bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, serta pengembangan ketahanan pangan melalui lumbung pangan, energi desa, dan penguatan lembaga ekonomi desa, termasuk dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Dana Desa juga dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta penguatan sektor-sektor prioritas lainnya yang berbasis potensi dan keunggulan lokal desa.
“Jika dikelola sesuai aturan, kepala desa tidak perlu khawatir akan persoalan hukum,” ujar Rupinus.
Ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Rupinus juga mengungkapkan bahwa alokasi Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025, Dana Desa untuk Kapuas Hulu tercatat mencapai sekitar Rp242 miliar.
“Tahun lalu terdapat sejumlah kegiatan yang tidak dapat direalisasikan karena terkendala Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Di satu sisi ini menjadi tantangan bagi kepala desa, namun di sisi lain merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus dipatuhi dan dipahami bersama,” pungkasnya.
Kaperwil Kalbar : Adi*ztc

