Kalimantan Barat — detiksatu.com || Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2025.
Penetapan UMK tersebut merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan ketetapan tersebut, besaran UMK 2026 di Kalimantan Barat ditetapkan bervariasi sesuai kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan masing-masing daerah.
Untuk Kabupaten Kapuas Hulu, UMK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.106.259.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, UMK menjadi upah minimum terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK, sebagaimana diatur dalam Pasal 88E Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengaturan upah dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, dengan memperhatikan struktur dan skala upah di perusahaan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kebijakan UMK bertujuan untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi di daerah.
Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh perusahaan agar melaksanakan ketentuan UMK 2026 sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat dan pekerja diharapkan dapat mencermati serta mengawal penerapan UMK ini guna memastikan perlindungan hak-hak ketenagakerjaan berjalan secara optimal.
Kaperwil Kalbar : Adi*ztc

