Lebak,detiksatu.com || Pernyataan yang diduga disampaikan oleh oknum pengusaha pemenang lelang pengerjaan pematangan lahan Hunian Sementara (Huntara) Cigobang, Kabupaten Lebak, menuai tanggapan dari sejumlah pimpinan lembaga dan organisasi masyarakat. Selasa, (27/1/2026).
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menyinggung peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam proses pengawasan pembangunan.
Presidium Forwatu Banten, Arwan, menjelaskan bahwa komunikasi yang dibangun pihaknya selama ini bertujuan memastikan percepatan pengerjaan pematangan lahan.
Ia menegaskan bahwa proyek Huntara memiliki tenggat waktu yang mendesak karena menjadi syarat lanjutan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) yang telah dianggarkan oleh pemerintah pusat.
Menurut Arwan, keterlambatan pengerjaan lahan dan akses jalan dapat berdampak pada tertundanya realisasi pembangunan Huntap.
Ia juga mendorong adanya evaluasi terhadap pemenang lelang agar proyek berjalan sesuai rencana dan tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, sejumlah pimpinan lembaga menilai pentingnya menjaga etika komunikasi antara pelaku usaha dan unsur masyarakat agar proses pembangunan di Kabupaten Lebak tetap berjalan kondusif.(Jul)

