Sanggau — Kalimantan barat,detiksatu.com || Penemuan sesosok mayat laki-laki menggegerkan warga Gang Bengkawan,Jalan Bujang Malaka,Kelurahan Beringin,Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,Jum'at (2/1/2026) siang.
Jenazah korban ditemukan di dalam kamar rumah kos dengan kondisi terbungkus karung, diduga kuat merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Kapuas bersama tim Resmob Polres Sanggau berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan.
Pelaku ditangkap di wilayah hukum Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami telah mengamankan terduga pelaku pembunuhan atas nama Wilhelmus Firmando di Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak,” ujar Marianus, Jumat (2/1/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang piutang antara pelaku dan korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa, 31 Desember 2025, di kamar kos Jalan Bujang Malaka.
“Peristiwa bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban terkait utang piutang sebesar Rp7.000.000,” jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memiting leher korban hingga lemas, kemudian menjerat leher korban menggunakan tali tambang kecil, serta memukul kepala korban.
“Setelah korban meninggal dunia, pelaku mengikat dan membungkus tubuh korban menggunakan karung putih. Awalnya korban akan dibuang, namun rencana tersebut tidak terlaksana dan jasad korban ditinggalkan di kamar kos,” tambah Marianus.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban.
Kendaraan tersebut kemudian digadaikan pelaku seharga Rp7,5 juta di wilayah Pal 6, Ngabang, Kabupaten Landak.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kapuas guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
Kaperwil Kalbar:Adi*ztc

