Calabay,detiksatu.com || Cuaca buruk disertai angin puting beliung yang melanda wilayah Calabay mengakibatkan beberapa rumah warga mengalami kerusakan parah setelah tertimpa pohon besar.
Menyikapi kejadian tersebut, Kasi Ter Brigif TP/31/PS bergerak cepat memimpin langsung prajurit Denma Brigif TP/31/PS dan Batalyon 875/SYP untuk melaksanakan bantuan kemanusiaan kepada warga terdampak, Jumat (23/1/2026)
Setibanya di lokasi kejadian, prajurit langsung melakukan pendataan kerusakan bangunan serta membantu mengevakuasi material rumah yang roboh.
Pohon besar yang menimpa rumah warga berhasil dipotong dan disingkirkan menggunakan peralatan manual secara gotong royong oleh seluruh personel. Aksi cepat ini mendapatkan apresiasi dan rasa haru dari keluarga pemilik rumah yang terdampak bencana.
Kasi Ter Brigif TP/31/PS Kapten Inf Suharjono menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam membantu masyarakat merupakan wujud nyata dari kepedulian serta implementasi perintah pimpinan untuk selalu hadir di tengah-tengah rakyat. “Begitu kami menerima laporan adanya rumah yang roboh akibat cuaca ekstrem, kami langsung terjun untuk memberikan bantuan,”ujarnya.
Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai prajurit TNI,” Suharjono di lokasi. Selain melakukan pembersihan dan pemotongan pohon, prajurit juga membantu mengamankan barang-barang berharga milik warga untuk di taruh ke tempat yang paling aman, sementara agar keluarga korban dapat beristirahat dengan aman.
Kegiatan tersebut berlangsung lancar dan penuh semangat gotong royong. Masyarakat sekitar turut membantu proses pembersihan, menunjukkan tingginya solidaritas antara TNI dan warga dalam mengatasi dampak bencana.
Kehadiran prajurit Brigif TP/31/PS dan Yon 875/SYP di tengah masyarakat diharapkan dapat meringankan beban korban serta mempercepat pemulihan pascakejadian.
Dengan adanya aksi cepat ini, TNI kembali menegaskan komitmennya untuk selalu menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat, khususnya saat menghadapi situasi bencana alam di wilayah Calabay dan sekitarnya. (Pen Brigif TP/31/PS).

