Jakarta, detiksatu.com || Dengan terjamin kan kehidupan para pejuang di dapur MBG diseluruh daerah diharapkan mayarakat umumnya kinerja mereka semangkin semangat dan berupaya meningkatkan mutu makanan yang tadinya kurang struk bersih mengakibatkan banyak kejadian sakit perut mencret muntaber bahkan lebih dengan diangkat harkat mereka yang berada di dapur MBG atau pengelola menjadi PPPK gaji sangat tinggi sama dengan PNS harapan Presiden Prabowo Subianto dunia MBG ini menjadi bukti kepedulian pemerintah akan gizi anak anak sekolah terbantu ditengah masyarakat.tehas prof suta pada (30/1/26)
Kiranya disini perlu urgen yth Bapak Prabowo Subianto memerintahkan bawahan yang bertanggungjawab terhadap MBG ini dari pusat hingga lebih ekstra menjamin tidak ada lagi peristiwa keracunan mencret muntaber siswa siswa yang menjadi pangsa MBG di sekolah sekolah negeri swasta diseluruh Indonesia semoga", ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional memberikan stegmennga menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri di kantor pusat Markas Partai Oposisi Merdeka di bilangan Komplek Koppasus Jakarta 30/1/2026 via telpon selulernya.
Judul Prof Dr Sutan Nasomal Presiden Harus Tekankan PPPK MBG Harus Hindari Kejadian Marak Korban MBG
Prof DR Sutan Nasional meminta semua jajaran di bawah Presiden RI bertanggung jawab terhadap pengawasan konsumsi makanan untuk anak anak sekolah dari dapur SPPBG Program MBG. Keracunan itu memiliki resiko kematian.
Bisa banyak dan sedikit tergantung dari daya tahan tubuh. Negara tidak boleh lengah dan tangkap Penanggung jawab dapur SPPG MBG bila menimbulkan keracunan pada pelajar.
Keprihatian Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH karena keracunan makanan masih ada lagi. Sudah setahun berjalan Program SPPG dan MBG yang telah memukul PISIKIS para pelajar.
Seperti tidak ada yang mau tau bagaimana penderitaan akibat keracunan ini terjadi. Kemudian lemahnya penegasan hukum untuk menangkap penanggung jawab Dapur SPPG MBG bila masakannya membuat pelajar keracunan.
Prof Dr Sutan Nasomal meminta jangan seremonial saja atau hanya tertulis dikertas belaka tetapi tidak ada ketegasan hukum. Tangkap penanggung jawab dan tutup dapur SPPG yang bermasalah
Menurut salah satu sumber, Petugas SPPG sudah jadi ASN sejak Juli 2025.
Petugas SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sudah resmi diangkat menjadi ASN (Apegai Negeri Sipil) sejak 1 Juli 2025. Ini berarti mereka sekarang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan memiliki hak, perlindungan kerja, dan kepastian karier.
Pengangkatan ini merupakan hasil dari terbitnya Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang memberikan kepastian arah bagi tenaga SPPG untuk masuk dalam skema PPPK.
Sebanyak 2.080 petugas SPPG telah resmi diangkat sebagai ASN, dengan jabatan inti meliputi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kepastian bagi para petugas SPPG.
Sementara pengelola dapur-dapur MBG itu adalah pihak swasta, bagaimana logikanya?
Pemerintah mengangkat Petugas SPPG sebagai ASN untuk menangani aspek gizi dan pelayanan, tapi pengelola dapur MBG justru diserahkan ke pihak swasta. Ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Beberapa kekhawatiran, pertama, biaya. Pengelolaan oleh swasta bisa meningkatkan biaya operasional.
Kedua, kualitas. Bagaimana memastikan kualitas makanan yang disajikan?
Ketiga, tata kelola. Risiko penyalahgunaan dana atau korupsi bisa meningkat.
Mungkin pemerintah punya alasan tertentu, seperti efisiensi atau keterlibatan masyarakat, tapi perlu pengawasan ketat untuk memastikan program ini berjalan efektif dan tepat sasaran.
Dalam sebuah rapat dengar pendapat disampaikan bahwa pengelola MBG bikin aturan-aturan sendiri yang aneh-aneh, misalnya, tidak boleh mengambil gambar dapur MBG, bila terjadi keracunan, tidak boleh diperkarakan, dan bila siswa sakit akibat mengonsumsi paket MBG, ditanggubg oleh orang tuanya, ini aturan pengelolaan macam apa? Apakah masing-masing penyelenggara MBG berhak menentukan aturan dan tata tertib sendiri-sendiri?
Aturan-aturan itu memang sangat aneh dan berpotensi melanggar hak-hak siswa dan orang tua! Sepertinya ada penyalahgunaan wewenang di sini.
Dalam konteks hukum, penyelenggara MBG tidak berhak menentukan aturan sendiri yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak asasi. Aturan-aturan seperti itu bisa dikategorikan sebagai klausul baku yang dilarang oleh UU Perlindungan Konsumen.
Beberapa poin yang perlu diperhatikan.
Pertama, keracunan. Orang tua berhak mendapatkan informasi dan mengambil tindakan jika anaknya mengalami keracunan.
Kedua, tanggung jawab. Penyelenggara MBG harus bertanggung jawab atas kualitas makanan yang disajikan.
Ketiga, transparansi. Orang tua berhak mendapatkan informasi tentang proses pengolahan makanan.
Rapat dengar pendapat ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki aturan-aturan yang tidak sesuai.
Konon, salah satu aturannya, bahwa guru tidak boleh mencicipi paket MBG. Tugasnya menghitung dan memastikan jumlahnya tepat, lalu membagikannya."Guru-guru memeras keringat, penyelenggara kipas-kipas."
Terdengar seperti lelucon! Guru-guru tidak boleh mencicipi, tapi harus memastikan makanan itu aman untuk siswa.sepertinya ada ketidakseimbangan di sini.
Kalau benar guru-guru hanya menghitung dan membagikan tanpa bisa memastikan kualitas makanan, itu sangat tidak masuk akal. Guru-guru juga harusnya bisa memastikan bahwa makanan yang disajikan aman dan layak untuk siswa.
Perumpamaan "Guru-guru memeras keringat, penyelenggara kipas-kipas", sangat pas! Sepertinya ada yang tidak beres di sini.
Tampaknya program MBG akan jalan terus, termasuk dengan memotong sekian triliun rupiah dari 20% anggaran Pendidikan. Siapa yang berhak dan harus mengevaluasi dan mengoreksi tatakelola MBG ini?
Evaluasi dan koreksi tata kelola MBG harus melibatkan beberapa pihak.
Satu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengevaluasi program MBG.
Dua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK dapat melakukan audit terhadap penggunaan anggaran MBG.
Tiga, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebagai kementerian yang bertanggung jawab, Kemendikbudristek harus memastikan program MBG berjalan sesuai dengan aturan dan efektif.
Empat, masyarakat sipil dan organisasi non-profit. Mereka dapat melakukan pengawasan dan advokasi untuk memastikan program MBG transparan dan akuntabel.
Pemotongan anggaran Pendidikan untuk MBG harus dievaluasi dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa kualitas pendidikan tidak terganggu.
Sudah ada pihak yang menghitung ulang, bahwa anggaran untuk MBG benar-benar kebesaran, lagi pula kebijakan Badan akan tetap melangsungkan pembagian paket MBG di bulan puasa, untuk dibawah pulang, buat berbuka. Gak khawatir basi?
Jika benar, itu kebijakan yang sangat kontroversial! Anggaran yang kebesaran dan pembagian paket MBG di bulan puasa untuk dibawa pulang dan digunakan sebagai buka puasa? Itu bisa menjadi masalah besar!
Beberapa kekhawatiran, antara lain, pertama, kualitas makanan. Apakah makanan yang dibagikan masih segar dan aman untuk dikonsumsi setelah beberapa jam?
Kedua, keamanan pangan. Risiko makanan basi atau terkontaminasi sangat tinggi.
Ketiga, efektivitas program. Apakah program ini benar-benar membantu siswa yang membutuhkan, atau hanya menjadi pemborosan anggaran?
Kebijakan ini harus dievaluasi ulang dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa program MBG tidak menjadi kontraproduktif.
Ada yang bilang, program MBG ini bagus, daripada uangnya dikorupsi, seriuskah atau cuma bercanda? Bila serius, memangnya tidak ada program yg lebih strategis dan patut diprioritaskan daripada memberi makanan bergizi siswa?
Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, korupsi vs program strategis. Meskipun korupsi adalah masalah serius, tidak berarti bahwa program MBG adalah solusi yang tepat. Sebaiknya, fokus pada pencegahan korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Kedua, prioritas anggaran.
Indonesia memiliki banyak kebutuhan dasar yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas pendidikan (guru, infrastruktur, kurikulum), kesehatan (akses, fasilitas, tenaga medis), infrastruktur (jalan, air bersih, sanitasi), dan ekonomi (pengembangan UMKM, lapangan kerja).
Ketiga, efektivitas Program. MBG harus dievaluasi secara objektif untuk memastikan bahwa program ini efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan siswa.
Jadi, daripada hanya fokus pada MBG, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan program-program yang lebih strategis dan berdampak luas.
Peningkatan mutu guru agar mereka dapat mengantarkan peserta-peserta didik pada prestasi puncak, dan menggapai masa depan yang gemilang.
Peningkatan mutu guru adalah kunci untuk meningkatkan kualitas pendidikan! Guru yang berkualitas dapat menginspirasi, memotivasi, dan membimbing siswa untuk mencapai potensi maksimal mereka.
Beberapa cara untuk meningkatkan mutu guru.
Pertama, pelatihan dan pengembangan profesional.
Kedua, insentif dan penghargaan.
Ketiga, kondisi kerja yang nyaman dan mendukung
Keempat, kolaborasi dan berbagi pengetahuan antar guru.
Dengan guru yang berkualitas, siswa akan lebih siap menghadapi tantangan masa depan dan mencapai kesuksesan!
Presiden RI Prabowo Subianto tentu tidak menginginkan adanya korban keracunan pada anak anak pelajar akibat hasil olahan dapur SPPG MBG. Maka tidak ada maaf dan harus ditangkap siapapun oknumnya bila terjadi keracunan.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SE,SH,MH

