Pengikut

Proyek Tebing Sungai Kalis Bernilai Rp 19,2 Miliar Disorot, Pengawasan Teknis Jadi Perhatian

Redaksi
Januari 07, 2026 | Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T04:37:20Z

Kapuas Hulu — detiksatu.com || Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kalis di Kabupaten Kapuas Hulu yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sekitar Rp19,2 miliar, kini menjadi perhatian publik menyusul adanya pertanyaan terkait kualitas dan kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), paket pekerjaan tersebut bernama Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, dengan nilai pagu Rp19.200.000.000,00. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Selaras Usaha Bersama, yang beralamat di Jalan A. Dogom RT 001/RW 005, Kelurahan Hilir Kantor, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

Sejumlah warga dan pemerhati pembangunan menyampaikan pandangan mereka terkait kondisi fisik bangunan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih, mengingat proyek tersebut tergolong baru selesai dikerjakan.

Penilaian tersebut muncul dari pengamatan visual di lapangan yang menurut sebagian masyarakat belum sepenuhnya mencerminkan ekspektasi terhadap proyek perkuatan tebing dengan nilai anggaran yang cukup besar.
Beberapa hal yang menjadi perhatian publik di antaranya menyangkut dugaan kualitas material, metode pelaksanaan pekerjaan, serta daya tahan bangunan terhadap tekanan aliran sungai dan potensi abrasi. Namun demikian, penilaian tersebut masih bersifat pengamatan awal dan belum didukung oleh hasil pemeriksaan teknis resmi dari instansi berwenang.

Secara regulatif, pelaksanaan proyek pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, gambar rencana, serta ketentuan mutu pekerjaan.

Selain itu, Pasal 54 ayat (1) Perpres 16/2018 mengatur bahwa penyedia bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaan sesuai dengan kontrak. Sementara itu, pengawasan teknis menjadi bagian dari kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas guna memastikan kesesuaian pelaksanaan di lapangan.
Dari sisi pengelolaan keuangan negara, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menekankan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan dokumen kontrak, maka mekanisme pemeriksaan dan evaluasi menjadi ranah aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana pekerjaan maupun instansi teknis terkait belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan akurat.

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk PPK, konsultan pengawas, dan instansi pengelola anggaran, dapat memberikan klarifikasi terbuka serta memastikan bahwa proyek perkuatan tebing Sungai Kalis telah dilaksanakan sesuai aturan. Pengawasan berlapis dinilai penting agar pembangunan infrastruktur strategis ini benar-benar memberi manfaat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kabiro Kapuas hulu  : Joko
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Tebing Sungai Kalis Bernilai Rp 19,2 Miliar Disorot, Pengawasan Teknis Jadi Perhatian

Trending Now