Diduga Oknum Kepala Sekolah Cabuli Murid,Kepala Dindik Akan Melakukan Klarifikasi

Follow

Diduga Oknum Kepala Sekolah Cabuli Murid,Kepala Dindik Akan Melakukan Klarifikasi

Selasa, 21 Juli 2026 | Selasa, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T02:32:33Z


Pekalongan, detiksatu.com II Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh oknum Kepala Sekolah Dasar  Negeri (SDN)  di Pekiringan Alit Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan yang diduga melakukan tindakan pencabulan/ pelecehan seksual terhadap anak didiknya lebih dari dua anak. 

Sebagaimana disampaikan oleh rekan wartawan Dhodi Rusmanto (wartawan Suara Masyarakat) saat melakukah konfirmasi langsung dengan oknum Kepala Sekolah Pekiringan Alit , pada Senin (20/7) pagi mengatakan bahwa Kepala SDN 03 Pekiringan Alit saat ditemui mengatakan  "....karena saya  bawahan hal ini sudah diserahkan ke Dinas dan di proses Dinas. Jadi saya tidak punya kewenangan untuk menjawab lebih lanjut. Silahkan konfirmasi langsung ke Kepala Dinas" terang Dhodi melalui pesan whatsapp nya. 

Dari hasil investigasi di lapangan pada Senin (20/7) sore menurut masyarakat sebenarnya korban pencabulan lebih dari dua orang, namun sayangnya orangtua korban hingga saat ini belum bersedia melaporkan kasus tersebut baik ke Dinas Pendidikan maupun ke aparat kepolisian. 

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan ,Kholid,S.IP.M.M saat dilakukan konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa atas informasi tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi pada para pihak. 
" Kami akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada para pihak. Apabila ternyata terbukti  Kepala Sekolah melakukan tindakan tercela/ pencabulan tentunya akan diambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku " terang Kholid pada Senin(20/7) pukul 13.40 wib. 

Menanggapi adanya kasus pencabulan  / pelecehan  seksual Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin mengatakan bahwa tindakan pencabulan atau pelecehan seksual oleh oknum Kepala Sekolah terhadap siswinya sangat bisa dan wajib dilaporkan secara hukum.
"  Sekolah seharusnya menjadi ruang aman, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius yang melanggar hak perlindungan anak " terang Ali.

Menurutnya  pasal hukum yang menjerat pelaku, sanksi pidana, sanksi administratif, serta langkah untuk melaporkannya.Sanksi Hukum untuk Pelaku (Oknum Kepala Sekolah) karena korban merupakan siswi Sekolah Dasar (anak di bawah umur), hukum di Indonesia menerapkan prinsip lex specialis (hukum yang khusus) menggunakan undang-undang perlindungan anak. 
" Sanksinya sangat berat, meliputi ;  1. Sanksi Pidana Pokok (Penjara & Denda)Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, pelaku pencabulan terhadap anak diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
2. Pemberatan Hukuman Sepertiga (1/3) mengingat pelaku memiliki profesi sebagai Kepala Sekolah (pendidik/tenaga kependidikan), hukuman tersebut wajib ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana pokok berdasarkan Pasal 82 ayat (2).
Lebih jauh disampaikan bahwa dengan pemberatan ini, batas maksimal hukuman penjara bagi oknum kepala sekolah tersebut bisa mencapai 20 tahun penjara.
3. Pidana Tambahan & Tindakan berdasarkan undang-undang terkait perlindungan anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 
" Kalau nanti terbukti pelaku oknum Kepala Sekolah dapat dipenjara dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil" pungkas Ali. (AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Oknum Kepala Sekolah Cabuli Murid,Kepala Dindik Akan Melakukan Klarifikasi

Trending Now

Iklan