Jakarta , detiksatu.com || Diduga Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (BDK) Jakarta Ali Ghozi memanupulasi data penerimaan 6 Petugas Kebersihan
Bahwa proses rekrutmen petugas alih daya yang dilaksanakan telah berpedoman pada ketentuan resmi dan regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan pengumuman resmi, khususnya terkait persyaratan usia, domisili, serta kelengkapan administrasi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BDK Keagamaan Jakarta merujuk pada Pengumuman Rekrutmen Petugas Alih Daya Nomor: B-1332/Bdl.04/3/KP.00/12/2025, yang secara terbuka membuka kebutuhan 2 petugas keamanan (security) dan 6 petugas kebersihan.
Dalam pengumuman tersebut, persyaratan administrasi ditegaskan secara rinci sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.
Untuk formasi petugas keamanan, pelamar disyaratkan berusia 20–35 tahun, memiliki Sertifikat Gada Pratama, Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam, SKCK yang masih berlaku, serta memenuhi standar kesehatan dan tinggi badan minimal.Sementara pada formasi petugas kebersihan, persyaratan usia juga ditetapkan 20–35 tahun, dengan kewajiban melampirkan SKCK yang masih berlaku dan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN).
Selain itu, BDK Keagamaan Jakarta menegaskan bahwa pelamar yang berdomisili jauh dari wilayah Jakarta Timur harus bersedia tinggal di sekitar lingkungan kerja, demi menjamin kelancaran operasional dan disiplin kerja harian.
“Pelamar yang melebihi batas usia, tidak memiliki SKCK, atau tidak memenuhi ketentuan domisili, secara otomatis tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi,” tegas pihak BDK Keagamaan Jakarta.
Rekrutmen tenaga alih daya ini, menurut BDK, merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru, sekaligus memastikan roda layanan operasional tetap berjalan secara profesional dan sesuai regulasi.
Namun di sisi lain, keberatan muncul dari sejumlah pelamar yang mempertanyakan konsistensi pelaksanaan seleksi. Salah satu pelamar berinisial D menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penerimaan 6 petugas kebersihan, khususnya terkait pemenuhan persyaratan administrasi,
5 Januari 2026.
D juga menyoroti kebijakan awal BDK yang disebut-sebut memprioritaskan warga sekitar lingkungan kantor guna meminimalkan risiko keterlambatan kerja. Namun dalam praktiknya, menurut D, terdapat pelamar yang dinyatakan lulus justru berasal dari luar kecamatan, bahkan di luar wilayah Jakarta Timur.
“Kami mempertanyakan konsistensi aturan. Di awal disampaikan memprioritaskan warga sekitar, tetapi yang diterima justru dari luar wilayah. Ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar D.
Lebih lanjut, D mengungkapkan adanya dugaan faktor kedekatan dengan pihak internal yang memengaruhi kelulusan sejumlah pelamar. Dugaan tersebut bahkan mengarah pada kemungkinan praktik gratifikasi, meskipun hingga kini belum disertai bukti hukum yang dapat dipertanggungjawabkan
Ia juga menambahkan bahwa terdapat pelamar yang diterima bekerja meski telah berusia di atas 35 tahun dan berdomisili di Tangerang, bukan di sekitar lingkungan kantor BDK, sebagaimana disyaratkan dalam pengumuman.
Menurut informasi yang didapat dari pejabat terkait di internal BDK,nanti kalo mau protes langsung ke kabalai aja, karena kita jalanin udah sesuai prosedur, kabalai Ali Ghozi yang nabrak prosedur nya.
Hingga berita ini diturunkan, pelamar yang berdomisili di sekitar lingkungan BDK Keagamaan Jakarta masih menantikan kejelasan dan konsistensi penerapan aturan rekrutmen, serta berharap adanya penjelasan terbuka dan evaluasi internal demi menjaga kepercayaan publik dan integritas institusi.
Red-Ervinna

