Pengikut

Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat Golongan G

Redaksi
Januari 14, 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T17:49:32Z
Tangerang Kabupaten- detiksAtu.com __
Obat Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan, namun terkadang kerap dijual bebas tidak sesuai peruntukannya.

Seperti disalah satu rumah yang berada di Jalan Lembangsari, Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang yang menjual sediaan farmasi ini tanpa resep dokter guna meraup keuntungan uang jutaan rupiah.


Dari informasi masyarakat Rajeg, toko tersebut kerap didatangi pemuda-remaja yang membeli obat jenis tramadol. 

Bahkan sesekali anak sekolah turut berbondong-bondong mengantri dilokasi tersebut.

Atas keresahan masyarakat tersebut, wartawan investigasi mendalami aktifitasnya dan mendapati bahwa peredaran obat keras dilokasi tersebut dilakukan oleh Mul alias Mulyadi dan dibekingi oleh pemilik rumah berinisial "K"


Untuk itu, redaksi kembali melayangkan aduan masyarakat kepada Polsek Rajeg, Polresta Tangerang. Dalam dumasnya, awak Media memberikan informasi yang akurat.

Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid. Obat Tramadol ini dijual murah kisaran Rp 60.000, - perlembarnya, sementara untuk hexymer dalam satu paketnya dijual hanya dengan harga Rp. 10.000, - dengan isi beberapa butir.

Obat-obatan keras ini berdampak signifikan bagi generasi muda ataupun anak-anak sekolah yang mengkonsumsinya, yaitu menyebabkan kekerasan yang diakibatkan dari emosi yang meningkat serta dapat menyebabkan tawuran bagi para pelajar yang mengkonsumsinya.

Mendapat laporan masyarakat adanya peredaran obat keras daftar G diwilayah hukumnya, Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Ipda Doni langsung merespon cepat mendatangi TKP.

"Saya sudah ke lokasi, tolong diinformasikan kalau masih ada aktifitas, " tegasnya, (13/1/2026)

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemunkan adanya aktifitas dilokasi tersebut.

Ketua DPD IWOI Kabupaten Tangerang, HENDRIKUS JELAHU, S.H. pun turut apresiasi atas langkah cepat tanggap kepolisian atas pengaduan masyarakat.

"Kami sebagai masyarakat mengapresiasi kinerja kepoliasian terutama polsek Rajeg yang langsung ke TKP untuk melihat area yang menjadi tempat penjualan, semoga ada langkah selanjutnya." Imbuhnya.

Sudah Jelas Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.


HENDRI
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Respon Aduan Masyarakat; Polsek Rajeg Imbau Masyarakat Segera Lapor Pengedar Obat Golongan G

Trending Now