Pengikut

Sengketa Lahan di Desa Oko-Oko Tak Kunjung Usai, Berujung Bentrok

Januari 07, 2026 | Januari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-01-07T10:48:26Z

Kolaka-Detiksatu.com— 7 januari 2026,Sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan di Desa Oko-Oko, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali mencuat. Meski telah berlangsung berbulan-bulan dan sempat dimediasi di tingkat desa, konflik tersebut hingga kini belum menemukan titik terang. Aktivitas perusahaan di lokasi sengketa bahkan masih terus berjalan.

Saksi H. Daeng Masalle menyatakan bahwa sebagian lahan yang disengketakan berasal dari tanah yang sebelumnya diserahkan oleh H. Menca Bora dengan luas sekitar empat hektare. Namun, menurut dia, batas penguasaan lahan di lapangan kini tidak lagi sesuai dengan kesepakatan awal yang pernah dibuat para pihak.

Ia menjelaskan, batas antara tanah miliknya dan tanah H. Menca Bora sejatinya telah jelas. Tanah milik H. Menca Bora tercatat seluas lima hektare berdasarkan dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Mansur. Dari luasan itu, dua hektare kemudian diberikan kepada keluarga dan diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai dasar penguasaan.

Persoalan mulai rumit ketika sekitar satu hektare lahan tersebut diperjualbelikan kepada Adi Kiswa dan Ambo Tuo. Dalam perkembangannya, Ambo Tuo disebut menerima sertifikat sebagai pegangan atas nama Rahman. Hingga kini, lahan yang tercantum dalam sertifikat tersebut belum memiliki titik koordinat yang ditetapkan secara resmi, sehingga memicu tumpang tindih klaim kepemilikan di lapangan.

Di lapangan, warga menuding pihak perusahaan telah melakukan aktivitas penguasaan lahan hingga mendekati aliran sungai. Area tersebut disebut berada di luar batas lahan yang disengketakan. Meski demikian, aktivitas perusahaan tetap berlangsung, bahkan setelah digelar pertemuan mediasi di tingkat desa.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang dan penegasan batas tanah. Langkah itu dimaksudkan untuk menghentikan konflik sekaligus memberikan kepastian hukum. Namun, hingga kini pengukuran tersebut belum juga dilakukan.

Alih-alih mereda, konflik justru berujung pada bentrok. Sengketa lahan ini diikuti insiden pengeroyokan dan dugaan pelecehan terhadap Hj. Muliyati Menca Bora. Peristiwa tersebut memperlihatkan eskalasi konflik agraria yang tidak hanya berhenti pada klaim kepemilikan, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan warga.

Sehari setelah insiden tersebut, aktivitas perusahaan di lokasi kembali berlangsung. Tidak ada tanda penghentian sementara, meskipun status lahan belum dipastikan dan proses penyelesaian sengketa belum berjalan. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang menilai negara belum hadir secara efektif dalam menyelesaikan konflik.

Kasus di Desa Oko-Oko mencerminkan persoalan struktural dalam penanganan sengketa agraria: penegasan batas tanah yang lemah, dokumen kepemilikan yang tumpang tindih, serta lambannya respons aparat dan instansi pertanahan. Dalam situasi seperti ini, warga kerap berada pada posisi paling rentan.

Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Badan Pertanahan Nasional segera mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lahan sengketa, melakukan pengukuran ulang secara terbuka, serta menjamin keamanan warga hingga terdapat kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut.

Liputan;Rd
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sengketa Lahan di Desa Oko-Oko Tak Kunjung Usai, Berujung Bentrok

Trending Now