Pengikut

Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Redaksi
Januari 14, 2026 | Januari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T15:28:04Z
Lebak, detiksatu.com || Dugaan penyimpangan serius dalam pemeliharaan dan pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, kian menguat. Aliansi Muda Banten Selatan (AMBAS) memastikan akan membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), menyusul temuan di lapangan yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator AMBAS, Haes Rumbaka, menegaskan bahwa proyek JUT di Desa Cikeusik patut diduga telah dijadikan ajang bancakan, mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan tidak sebanding dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

“Ini bukan lagi soal kelalaian. Hampir Rp1 miliar anggaran sejak 2021 hingga 2025 digelontorkan, tetapi kondisi jalan justru memprihatinkan. Kami menilai ada indikasi kuat penyimpangan dan akan kami laporkan secara resmi ke APH,” tegas Haes.

Berdasarkan data yang dihimpun AMBAS, total anggaran pemeliharaan dan pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Cikeusik mencapai Rp946.536.826, dengan rincian:

2021: Rp70.000.000
2022: Rp133.124.294
2023: Rp284.425.032
2024: Rp398.059.500
2025: Rp60.928.000


Ironisnya, pada Tahun Anggaran 2025, pekerjaan pengerasan JUT dengan nilai Rp148.507.200 dan Rp60.928.000 justru baru direalisasikan pada tahun 2026. Fakta ini memunculkan dugaan serius bahwa laporan administrasi keuangan didahulukan, sementara pekerjaan fisik menyusul belakangan.

Kecurigaan semakin menguat karena proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi publik, sehingga masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, maupun pihak pengawas. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terang-terangan terhadap prinsip transparansi Dana Desa.

“Kalau pekerjaan baru dikerjakan di 2026, sementara anggarannya tahun 2025, maka patut dipertanyakan: apakah SPJ-nya sudah dibuat lebih dulu? Ini indikasi kuat pelaporan fiktif,” ujar Haes dengan nada keras.

Tak berhenti di situ, kebijakan prioritas Pemerintah Desa Cikeusik juga menuai kecaman. Di saat jalan lingkungan yang dilalui warga sehari-hari rusak parah dan tak tersentuh perbaikan selama bertahun-tahun, pemerintah desa justru berulang kali mengalokasikan Dana Desa untuk JUT pada periode 2021 hingga 2025.

Lebih parah lagi, menurut Haes, sebagian ruas Jalan Usaha Tani yang saat ini kembali dikerjakan sebelumnya telah dilakukan pengerasan oleh PT Waskita Karya, karena jalan tersebut merupakan salah satu akses pekerjaan Jalan Inspeksi pada Daerah Irigasi Cibinuangeun yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025.

Dengan fakta tersebut, proyek Jalan Usaha Tani di Desa Cikeusik semakin patut dipertanyakan, mengingat ruas jalan yang sama telah lebih dulu dibangun menggunakan anggaran APBN. Kondisi ini memperkuat dugaan terjadinya tumpang tindih program, pemborosan anggaran negara, serta lemahnya perencanaan dan pengawasan pembangunan.

Dari sisi kualitas pekerjaan, kondisi di lapangan dinilai jauh dari standar teknis dan terindikasi adanya praktik KKN. Bahkan, Ketua TPK diduga kuat hanya menjadi “boneka” oknum Kepala Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam.

Proyek pengerasan itu disebut hanya berupa penghamparan batu belah tanpa proses pemadatan.  

Menanggapi kritik tersebut, Feri, selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Cikeusik, berdalih bahwa keterlambatan pembangunan disebabkan oleh faktor cuaca.

Namun dalih tersebut dinilai tidak logis, mengingat material batu belah tidak terlalu terpengaruh oleh hujan.

“Titik Cijaha Lilitan itu bukan pengerasan, hanya disekrop, batu dihampar saja. Anggaran itu tahun 2025, tapi pelaksanaannya ditarik ke 2026 karena faktor cuaca dan pembangunan irigasi,” kata Feri.

Feri juga mengatakan bahwa hingga saat ini pekerjaan tersebut masih berjalan dan belum selesai dikerjakan.

Senada dengan Feri, Kepala Desa Cikeusik, Enjang Palah juga membenarkan bahwa anggaran JUT Tahun 2025 sudah diserap 100 persen, namun sampai 2026 pekerjaannya belum rampung. 

Pernyataan tersebut justru semakin memperkuat dugaan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran tidak sinkron, sekaligus mengindikasikan lemahnya pengawasan Dana Desa di Desa Cikeusik.

AMBAS menegaskan, laporan ke APH nantinya akan mencakup dugaan pelaporan fiktif, pemborosan anggaran, pelanggaran asas transparansi, serta potensi kerugian keuangan negara.

“Ini uang rakyat. Kami tidak ingin Dana Desa dijadikan ladang bermain oknum. APH harus turun tangan dan mengusut tuntas,” pungkas Haes.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Cikeusik belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun berbagai dugaan telah mencuat ke ruang publik.(Jul/Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Serap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Program JUT di Desa Cikeusik Diduga Bermasalah, AMBAS Bakal Lapor APH

Trending Now