Pengikut

SETARA Institute: Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme Ancam Supremasi Sipil

Redaksi
Januari 19, 2026 | Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T03:50:11Z
Jakarta, detiksatu.com || Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme berpotensi merusak prinsip supremasi sipil dan menciptakan kekacauan hukum. Penilaian tersebut disampaikan menyusul kembali beredarnya Draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang disebut-sebut akan segera dikonsultasikan dengan DPR.

Menurut Hendardi, kebijakan tersebut bertentangan dengan kerangka hukum yang selama ini menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. “Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 secara tegas menempatkan terorisme dalam ranah hukum pidana dan criminal justice system, dengan kepolisian sebagai aparat penegak hukum utama,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pelibatan TNI dalam penindakan terorisme berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas, mengingat TNI hingga kini tidak tunduk pada sistem peradilan umum. Kondisi ini, lanjutnya, membuka risiko terjadinya pelanggaran HAM tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Hendardi juga mengkritik substansi draft peraturan yang memberi TNI fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam penanggulangan terorisme. Istilah “penangkalan”, yang dijabarkan melalui operasi intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya, dinilai tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. “Ini menunjukkan kecenderungan pelembagaan pendekatan militeristik yang justru akan mengacaukan sistem hukum pemberantasan terorisme,” katanya.Jakarta (19/1/2026).

Sorotan tajam juga diarahkan pada penggunaan frasa “operasi lainnya” yang dinilai sangat multitafsir dan bersifat karet. Hendardi mengingatkan, ketentuan tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan dapat mengancam kebebasan sipil serta melemahkan demokrasi. Selain itu, klausul pelibatan TNI ketika eskalasi terorisme dianggap berada di luar kapasitas aparat penegak hukum dinilai problematik karena tidak disertai ukuran objektif yang jelas. “Tanpa penjelasan yang tegas, ketentuan ini melahirkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara,” tegasnya.

Dalam perspektif demokrasi dan negara hukum, Hendardi menegaskan bahwa TNI seharusnya difokuskan pada fungsi pertahanan untuk menjaga kedaulatan negara. Pelibatan TNI, menurutnya, hanya layak dilakukan sebagai pilihan terakhir (last resort) dalam situasi darurat yang benar-benar mengancam kedaulatan negara. “Prinsip ini berlaku bukan hanya dalam isu terorisme, tetapi juga dalam penanganan berbagai tindak pidana lain yang mengancam integritas teritorial dan yurisdiksi negara,” pungkasnya.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SETARA Institute: Pelibatan TNI Dalam Penanggulangan Terorisme Ancam Supremasi Sipil

Trending Now