Hotel Bigland yang beralamat di jalan Malabar No 1b, RT 001/004 Kelurahan Tegallega Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor di keluhkan tamu malam tahun baru yang menyewa kamar sebanyak 4 kamar Rp 14.080.000 untuk liburan bersma keluarga namun berujung kecewa.
HR, bersama keluarga chek in tgl 30-12-2025,cek out 1/1/2026, dari awal chek in pihak resepsionis hotel tidak memberitahukan agar tidak merokok di balkon, kalau pemberitahuan di kamar memang ada, "Kenapa saya pesan kamar yang ada balkonnya karena saya perokok dan memang ada hotel yang menerapkan larangan merokok di hotel makanya aku pesan kamar yang ada balkonya,"ucap tamu.
Singkat cerita saat chek out saya di denda 1jt rupiah dengan tuduhan saya merokok di dalam kamar, saya sudah menyampaikan bahwasanya saya tidak pernah merokok di dalam kamar, ada pun saya merokok itu di balkon. Bukan di dalam kamar yang di tuduhkan ke saya.
"Sempat berargumen dengan pihak resepsionis, hanya saja tetap harus membayar 1juta rupiah seharus nya pihak resepsionis memberikan penjelasan dengan jelas bila tidak boleh merokok di balkon terus terang saya dan keluarga besar kecewa terhadap pelayanan hotel Bigland Kota Bogor,"kecewanya.
Dan yang anehnya pembayaran denda tidak di satukan melainkan beda bill, Khawatirnya itu akal-akalan karyawan hotel bigland.
Hingga berita ini di tayangkan pihak hotel belum memberikan keterangan saat di konfirmasi melalui aplikasi whatsapp.
(Red-Sy)