Pengikut

Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Curat di Jalan Dr. Wahidin.

Redaksi
Januari 19, 2026 | Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T03:30:13Z
Pontianak,detiksatu.com | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang pria berinisial Ya (42) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Dr.

Wahidin, Gang Pesona Sepakat, Kecamatan Pontianak Kota.

Pelaku ditangkap pada Jumat malam, 16 Januari 2026, setelah polisi menerima laporan dari korban terkait hilangnya sejumlah barang di dalam rumah kontrakan tersebut.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, mengatakan peristiwa pencurian diketahui saat pelapor hendak mengemas rumah kontrakan yang disewa oleh temannya.

“Ketika dicek, sejumlah barang yang sebelumnya berada di dalam rumah kontrakan sudah tidak berada di tempat,” ujar AKP Denni Gumilar, Minggu (18/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Polisi juga menduga pelaku masuk ke rumah kontrakan dengan cara merusak akses masuk, sehingga perbuatannya masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak berwajib apabila menemukan atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota Tangkap Pelaku Curat di Jalan Dr. Wahidin.

Trending Now