Detiksatu.com -Medan_ Eva Meliani Beru Pasaribu, anak dari almarhum Riko Sempurna Pasar Ibu, yang merupakan korban pembunuhan berencana dalam pembakaran terhadap seluruh keluarga saya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Tidak hanya ayah, ibu, adik, dan anak saya, juga ikut tewas dalam kejadian tersebut yang dimana peristiwa tersebut kuat dugaan saya dikarenakan pemberitaan ayah saya selaku jurnalis dan sekarang majelis saya tinggal sebatang kara.
Saya meyakini berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bahwa peristiwa ini terjadi karena ayah saya memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh Oknum TNI. Ayah saya secara berturut-turut memberitakan isu tersebut pada tanggal 21, 22, dan 23 Juni 2024 serta pada tanggal 26 Juni 2024, satu hari sebelum pembakaran terjadi.
Dalam pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah ditemukan, terungkap bahwa:
" Ayah saya didatangi oleh Koptu Herman Bukit yang meminta agar ayah saya menurunkan atau meng-take down berita terkait bisnis judi.
Ayah saya merasa terancam dan mengatakan akan meminta perlindungan ke Polda Sumut.
Ayah saya mengirim pesan bahwa ia merasa sangat terancam oleh Koptu Herman Bukit dan pesan itu juga ia sampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.
Koptu HB juga mengirim pesan kepada Pemret ayah saya agar menurunkan berita tersebut.
Dari hasil investigasi, ayah saya dihimbau untuk tidak pulang ke rumah karena alamnya.
Bebas Ginting, seorang pengawas lokasi judi yang diberitakan, justru tidak memiliki masalah apapun dengan ayah saya, melainkan hubungan mereka sangatlah akrab.
Bebas Ginting pernah menelpon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu Herman Bukit tersebut, bahkan menyampaikan bahwa Koptu Herman Bukit itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran.
Bebas Ginting juga menyampaikan di persidangan bahwa ada pihak lain yang terlibat dan para eksekutor menerima uang 1 juta rupiah sebagai bonus karena telah melakukan pembakaran.
Mengetahui semua dugaan keterlibatan Koptu Herman Bukit dalam peristiwa ini, kami pun membuat laporan di Puspom Angkatan Darat Jakarta.
Begitupun kami masih disuruh membuat laporan lagi di Medan. Kami mengikuti semua prosedur, tetapi berjalannya waktu pihak Pomdam 1 Bukit Barisan tidak memberikan hasil pemeriksaan mereka. Setiap kami follow up ke sana, kami selalu dibola-bola dan penyidiknya sampai ganti-ganti, sehingga memperlambat berjalannya kasus ini.
Kami juga sudah advokasi di Nasional, mendatangi Puspom Angkatan Darat di Jakarta dan Wadansat Idik Puspom. Puspom Angkatan Darat menyampaikan kepada kami, kalau akan segera ditetapkan tersangka.
Tetapi ketika kami kembali ke Medan, kami kembali dihadapkan kepada proses yang tidak jelas dan tidak transparan dari Pomdam 1 Bukit Barisan.
Yang mulia Majelis Hakim, perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer sangat terlihat dari awal penanganan perkara.
Para pelaku sipil ditangkap cepat. Ditahan, diperiksa secara terbuka, dan proses persidangan berjalan dengan akses publik penuh.
Sebaliknya, proses terhadap Koptu Herman Bukit tersebut berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan yang memungkinkan keluarga korban atau masyarakat sipil melakukan pemantauan. Keadaan ini menyebabkan keadaan yang berbeda.
Menimbulkan kekhawatiran mendalam, sekaligus luka hukum bagi saya sebagai korban.
Karena menunjukkan Bahwa ketika seorang pelaku berasal dari institusi militer Proses hukum seolah berada di luar jangkauan kontrol publik Berbeda dengan jika pelakunya seorang warga sipil Dalam konteks ini, pemberitaan media secara konsisten menggarisbawahi bahwa Ketertutupan peradilan militer dan kewenangan internal institusi TNI Berpotensi membuat proses hukum terhadap anggotanya tidak akuntabel Dan rawan melahirkan impunitas Fakta bahwa Kopto Herman Bukit Meskipun telah disebut dalam banyak keterangan Bukti elektronik serta kesaksian para pihak Masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan Bagi saya merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum Ketimpangan ini tidak hanya merugikan keluarga korban Tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap seorang warga sipil Sistem peradilan dan upaya negara dalam melindungi kebebasan pers
Yang mulia majelis hakim Izinkan saya menutup keterangan ini dengan satu hal yang terus teringat dalam benak saya Bagaimana ayah saya, seorang wartawan Berani mengungkap bisnis judi yang dibekingi oleh oknum TNI Maka di persidangan ini saya pun berusaha berani Meski rasa takut selalu menghantui
Betapa mendatangkan trauma bagi saya
Bahwa dengan bukti keterlibatan sebesar apapun Koptu Herman Bukit masih bebas dan menjalankan tugasnya Digaji oleh negara Sementara para eksekutor lainnya sudah dijatuhi hukuman pidaman seumur hidup Saya memohon kepada yang mulia Agar keadilan tidak padam seperti Tapi yang telah merenggut nyawa keluarga saya,
Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam. Sementara aktor intelektual masih bebas karena nama berseragam. Saya berharap ke depannya setiap kasus yang terlibat atau diduga melibatkan oknum TNI tidak lagi dibedakan dengan orang sipil. Dan dapat diperiksa bersama-sama tanpa adanya perbedaan perlakuan dihadapan hukum.
Sehingga korban seperti saya dapat benar-benar merasakan keadilan. Karena ini adalah harapan terakhir saya yang mulia, saya sangat-sangat bermohon kepada yang mulia Majelis Hakim sekalian agar dapat mempertimbangkan permohonan saya, anak sebatang kara ini dalam mencari keadilan di dunia yang hanya sementara ini. Demikian keterangan saya, pungkasnya.

